Ditengah kelangkaan Pupuk, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Bongkar Sindikat Pupuk Bersubsidi

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan sekitar 4 ton pupuk bersubsidi, di Jalan Raya Montong Gamang, Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. Kamis (14/1/21).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menerangkan bahwa, pupuk bersubsidi tersebut diamankan karena diduga disalah gunakan penyalurannya, yakni dijual diluar ketentuan yang berlaku oleh oknum pengecer kepada kelompok tani lain diluar wilayah Janapria.

“Pupuk bersubsidi itu diamankan sekitar 57 karung atau setara dengan 4 ton,” kata Agus.

Baca Juga :  Bimtek PPID Lombok Tengah Dorong Desa Lebih Transparan

Dijelaskan, pupuk bersubsidi ini terdiri dari dua jenis diantaranya pupuk NPK PHONSKA dan pupuk ZA. Pupuk tersebut berstatus subsidi pemerintah yang diperuntukkan kepada kalangan petani.

“Namun dalam penyalurannya pupuk bersubsidi ini justru disalah gunakan, pupuk dijual oleh oknum pengecer kepada kelompok tani diluar wilayahnya,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, lanjut Agus pihak Polres Lombok Tengah baru menetapkan satu orang oknum pengecer Hj. NA (50) sebagai tersangka, warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria. Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka selaku penjual pupuk bersubsidi.

Baca Juga :  Polres Loteng Selidiki Video WNA Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh di Pantai Kuta

“Barang bukti pupuk sudah kita amankan di Mako Polres Lombok tengah, berikut dua kendaraan yang digunakan untuk mengakut yakni R4 Daihatsu Grand Max pic uap DR 8242 SE dan Mitsubishi L300 pic up DR 8225 VH,” pungkas Agus.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf b UU R.I No. 7 tahun 1955 ttg TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendag R.I No. 15/M/DAG/PER/4/2013 ttg Pengadaan dan Penyalurn Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara.(red)

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru