DPO Dengan Kasus 3,3 Kg Narkoba Berhasil Ditangkap Polda NTB

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang DPO Narkoba dengan kasus 3,3 kilo gram di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/3/2021)

DPO ini berinisial EMZ (37) Swasta, alamat Sultan Salahudin Bumi Asri Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Team opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Team opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota menangkap EMZ di Griya dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim.

Baca Juga :  Perekrutan Tenaga Volunteer Untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2023 Telah Dibuka

“EMZ merupakan terduga pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg Sabu,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dikantornya, Jumat (20/3/2021).

Barang bukti yang berhasil petugas satu buah buku tabungan, dua Buah HP merek Samsung duanya lagi merek OPPO, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, 2 buh ATM BCA dan SIM.

Selain barang bukti elektronik dan buku tabungan Polisi juga amankan barang lainnya seperti 2 buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 dan 10 lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.

Baca Juga :  Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

“pelaku ini selalu berpindah pindah tempat tinggal itu sebabnya kami baru bisa menangkapnya sekarang, dia kadang tinggal di sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatra,” jelas Helmi.

Sementara untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, dikatakan Helmi akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

“nanti rencana penanganan kasus TPPU nya dia, kita akan join investigasi dengan pihak BNN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB