Eksekusi Lahan Pembangunan Jalan Bypass LIA- KEK, Kapolres Sediakan Rumah Dinas Ex Polsek Pujut Untuk Ditempati Pemilik lahan

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Eksekusi pengosongan lahan pembangunan Jalan Bypass LIA-KEK Mandalika seluas 22,60 are yang berlokasi di Dusun Lamben Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut, yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Praya. Selasa (29/12/2020). Akhirnya dibongkar sendiri oleh pemilik lahan.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K mengatakan, pemilik lahan yakni saudara Paren dan keluarga meminta kebijakan kepada pengadilan atau panitra dan pihak Badan Pemelihara Jalan Nasional Mataram (BPJN) agar pembebasan lahan atau pembongkaran bangunan dilakukan secara mandiri.

“Sesuai permintaan pemilik lahan, kita sudah sepakat bahwa bangunan akan dilakukan secara mandiri dengan harapan bahan-bahan bangunan masih bisa digunakan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Ismed Fathurrahman Maulana Pimpin BPC HIPMI Lobar 2020-2023

Esty menuturkan bahwa dari pemilik lahan sudah meminta kebijakan kepada BPJN maupun pengadilan terkait masalah harga yang sebelumnya sudah ditentukan oleh tim appraisal. Pihaknya juga mengaku akan membantu pemilik lahan, kalau memang ada langkah hukum yang harus ditempuh.

“Intinya pemilik lahan sangat mendukung pembangunan jalan bypass LIA-KEK Mandalika dan hari ini sita eksekusi secara formal sudah dibacakan dan dilaksanakan oleh panitera dari Pengadilan Negeri Praya,” tuturnya.

Polres sendiri juga sudah menawarkan fasilitas perumahan ex kantor Polsek Pujut yang tidak ditempati oleh personel untuk ditempati sementara oleh pemilik lahan bersama keluarga, seperti hal yang dilakukan oleh PT ITDC kemarin. Mengingat saudara Paren selaku pemilik lahan bersama keluarga saat ini tidak memiliki tempat tinggal.

Baca Juga :  ITDC dan PT Indonesian Paradise Property Tbk Menandatangani Nota Kesepahaman Dalam Pengembangan Lapangan Padel di The Nusa Dua dan The Mandalika

“Sekali lagi, jangan sampai kita mengabaikan rasa kemanusiaan. Kalau memang diterima kita sudah siapkan,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, dari pihak Badan Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN) juga siap membantu kepada pemilik lahan apabila memerlukan bantuan berupa alat berat dalam membongkar bangunan tersebut sehingga pembongkaran atau pembesahan lahan bisa berjalan dengan lancar.(red)

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru