Gugatan Masrun-Habib di MK Mental, Lalu Pathul Bahri – Nursiah Siap Dilantik

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan Sela atas gugatan Paslon Nomor 3 Masrun Habib dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait Paslon Nomor 4 H.L.Pathul Bahri – H.M.Nursiah selesai digelar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat.

Hakim Mahkamah konstitusi, menyatakan dalam amar putusan, Mengadili, 1. menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak

Dengan ditolaknya gugatan tersebut maka Paslon Nomor 4 akan Segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih. ” Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku” ungkap Bupati terpilih H.L.Pathul Bahri dalam keterangan pers nya usai ikuti sidang putusan Sela melalui Virtual zoom di Rumahnya Senin 15/2.

Baca Juga :  TMMD KE-111 TA. 2021 Wilayah Kodim 1620/Loteng Resmi Ditutup

Sementara itu Juru Bicara Paslon Maiq Meres L.Amrillah mengatakan dengan adanya putusan MK ini maka sengketa pilkada selesai maka diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan selanjutnya bersinergi untuk membangun Loteng yang tercinta ini.

“Pak Bupati dan Wabup terpilih berharap dukungan semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan demi Kabupaten Lombok Tengah yang maju, dengan berakhirnya sengketa ini maka tidak ada lagi blok blok pendukung satu dengan yang lain, saatnya kita berstu padu untuk LombokTengah yang maju” katanya.

Baca Juga :  32 Pembalap Liar Terjaring Patroli Unit Reaksi Cepat Polda NTB

Sebenarnya kata dia, proses pelantikan hampir dipastikan tidak bisa dilakukan tanggal 17 sebab pihak KPU harus menunggu salinan putusan MK. Paling lambat tiga hari dikirim MK secara pisik namun salinan melalui email sudah langsung dikirim ke KPU.

“Prosesnya, KPU akan melakukan penetapan lima hari setelah menerima salinan putusan MK, setelah penetapan maka hasil penetapan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur dan DPRD Lombok Tengah. DPRD selanjutnya akan menjadwalkan sidang paripurna penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih.

“Jadi kalau kita lihat prosesnya maka sepertinya tak bisa dilakukan pelantikan tanggal 17, bahkan kita sudah dapat informasi dari Surat Edaran Mendagri ditunda hingga semua daerah selesai bersengketa” jelasnya.

Berita Terkait

HM Nursiah Sebagai Calon Bupati Lombok Tengah 2030, Mohan: Harus Ambil Peran
Rinjani Travel Mart 2025 Hadir di The Mandalika, Perkuat Jejaring Bisnis Pariwisata NTB
ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu
Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025
Bupati Loteng Lepas Kafilah STQH Nasional CCVIII 2025 Menuju Kendari
Kirab Pataka HUT ke-80 Lombok Tengah Resmi Dimulai, Dilepas Wakil Bupati
Bupati Loteng Resmikan Plaza Simpang Tiga Dara Taman Bawaq Mudah Biao

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:45 WIB

HM Nursiah Sebagai Calon Bupati Lombok Tengah 2030, Mohan: Harus Ambil Peran

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Rinjani Travel Mart 2025 Hadir di The Mandalika, Perkuat Jejaring Bisnis Pariwisata NTB

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:48 WIB

ITDC Implementasikan Prinsip ESG Ekonomi Sirkuler Melalui “Integrated Food Surplus Program” Selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Bandara Lombok Buka Dua Rute Baru Menuju Tambolaka Dan Waingapu

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Fokus Pembinaan Generasi Muda, Bupati Lombok Tengah Resmi Buka PORKAB POR Usia Dini 2025

Berita Terbaru