Lombok Tengah – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC secara resmi menerima 12 Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Lombok Tengah dalam acara Stakeholder Gathering yang berlangsung di Pullman Lombok Merujani Mandalika Beach Resort, The Mandalika pada Kamis, (13/3).
Salah satu sertifikat yang diserahkan adalah HPL atas tanah seluas 4,8 hektare, yang diperoleh melalui proses pengadaan tanah sejak tahun 2019. Pengadaan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan jalan dan fasilitas umum di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor 391 Tahun 2019.
Direktur Operasi ITDC, Wenda R. Nabiel, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam proses pengadaan dan legalisasi tanah ini. “Penyerahan 12 sertifikat HPL ini merupakan bagian dari komitmen ITDC dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di KEK Mandalika. Lahan-lahan ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kelengkapan fasilitas umum, guna mendukung pengembangan kawasan sebagai destinasi wisata kelas dunia,” ujar Wenda.
Pada kesempatan ini turut dihadir oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah beserta Wakil Ketua I, II, dan III, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, serta Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah, Kajari Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620 Lombok Tengah, dan Kapolsek Kawasan Mandalika.
Penyerahan sertifikat HPL ini menandai langkah penting dalam upaya percepatan pengembangan infrastruktur di KEK Mandalika. ”Dengan penyerahan 12 sertifikat atas lahan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum, ITDC optimis dapat mempercepat pembangunan fasilitas yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, termasuk peningkatan konektivitas dan peluang ekonomi baru di Lombok Tengah,” tutup Wenda.