Kakanwil Kemenkumham NTB Bertekad Masifkan Sosialiasi Pembentukan Produk Hukum di Daerah

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomboknesia.id – Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan bertekad untuk mensosialisasikan pembentukan produk hukum di daerah lebih masif, “Tahun depan (2024) kami akan sosialisasikan secara lebih masif terkait UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, ungkap Parlindungan.

Hal ini di ungkapkan langsunv oleh Parlindungan dalam acara observation visit delegasi Japan International Cooperation Agency (JICA) bersama Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) di Kanwil Kemenkumham NTB, pada Kamis (07/12).

Observation visit delegasi JICA dan Tim Ditjen PP dimaksudkan untuk mendiskusikan dan mendapatkan gambaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan sampai tahapan implementasinya di Jepang sebagai bahan perbandingan dalam tahapan proses pembentukan produk hukum daerah di Indonesia khususnya di daerah NTB.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2024 Sukses Digelar, Jumlah Penonton Capai 120 Ribu Orang

Parlindungan berharap, dengan adanya diskusi ini, dirinya beserta jajaran khususnya perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham NTB mendapat pencerahan dan menambah semangat dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada sebelumnya pasca berlakunya UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai peran dan fungsi yang sangat sentral.
Peran sentral yang dimaksud Yasonna adalah tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik RUU, RPP, RPerpres, maupun peraturan menteri dan lembaga.

Baca Juga :  Dipanggil Khusus Untuk Ikuti UKK Oleh Desk Pilkada DPP PKB Doktor Muchsin Optimis Dapatkan Rekomendasi

“Hal ini diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya, menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan”, tegas Yasonna.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru