Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual Dalam Workshop di Mataram

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mataram – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M.T Silalahi, pada hari ini, Kamis (23/11) berkesempatan menjadi pembicara dalam Workshop Hak Kekayaan Intelektual dalam rangka penguatan Kapasitas Penelitian untuk meraih Sertifikat Kekayaan Intelektual di Mataram yang diselenggarakan oleh Universitas Mataram.

Dalam workshop ini, Ignatius menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual, Dasar Hukum Kekayaan Intelektual, Sistem Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta masa perlindungan Kekayaan Intelektual. Perlunya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan Sertifikat dimana kekayaan Intelektual yang didaftarkan terdapat Nilai Ekonomis serta adanya Perlindungan Hukum.

“Sebaliknya, jika Kekayaan Intelektual tidak didaftarkan maka akan menyebabkan kerugian mulai dari tidak mendapat perlindungan hukum, hilangnya kesempatan finansial dan hilang juga reputasi profesionalnya,” jelas Ignatius.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham NTB : UMKM Adalah Penggerak Ekonomi Nasional

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual bagi pengusaha khususnya UMKM sebab banyak nilai manfaat yang diperoleh dan untuk menghindari sengketa dagang di kemudian hari. Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan juga menyebutkan Kanwil Kemenkumham NTB siap untuk memfasilitasi UMKM di NTB untuk mendaftarkan mereknya sebagai identitas-kredibiltas terhadap produk dan dapat meningkatkan peluang bisnis.

Ignatius juga menyebutkan dalam hal pendaftaran Kekayaan Intelektual, semua perlakuannya sama dalam perlindungan hukum. Namun dalam pembiayaan, terdapat perbedaan dimana UMKM mendapatkan subsidi dari Pemerintah dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Untuk permohonan pendaftaran umum, pendaftar perlu membayar sebesar 1.800.000 rupiah per kelas sedangkan UMKM hanya membayar sebesar 500.000 rupiah per kelas. Lalu terkait Paten dan Merek, Ignatius menjelaskan dalam hal perpanjangan juga berbeda. Paten sendiri tidak dapat diperpanjang karena perlu adanya inovasi atau pembaharuan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi 5 UMKM Daftar Perseroan Perorangan

Selain Ignatius, workshop ini juga menghadirkan narasumber lain seperti Rektor Universitas Mataram yaitu Profesor Bambang Hari Kusumo, Ketual LPPM Universitas Mataram yaitu Profesor Sukantono dan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Erina Susilawati serta I Made Sudhanta.

Berita Terkait

Dukung Penuh Kejurprov Judo, Dandrem Minta Dandim Kirim Atlet
Lantik Pejabat Eselon II dan III, Gubernur NTB Tegaskan Rotasi sebagai Langkah Penyegaran
Lakpesdam NU Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB
Ketua DPW Pemuda Pancasila Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB
Bunyamin Ajak Warga Sukseskan Pilkaling Karang Taliwang dengan Aman dan Damai
Dinas Kominfotik Siap Mengawal Sosialisasi Program Jamsostek
Lindungi Para Pekerja di NTB, Pj Gubernur Hassanudin Himbau Masifkan Sosialisasi Jamsostek
Siapakah Yang Meraih Posisi Ketua di Musda ke XV HIPMI NTB

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:00 WIB

Dukung Penuh Kejurprov Judo, Dandrem Minta Dandim Kirim Atlet

Rabu, 30 April 2025 - 19:02 WIB

Lantik Pejabat Eselon II dan III, Gubernur NTB Tegaskan Rotasi sebagai Langkah Penyegaran

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:10 WIB

Lakpesdam NU Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:37 WIB

Ketua DPW Pemuda Pancasila Apresiasi Strategi ‘Cooling System’ Polri dalam Amankan Pilkada NTB

Minggu, 15 Desember 2024 - 20:01 WIB

Bunyamin Ajak Warga Sukseskan Pilkaling Karang Taliwang dengan Aman dan Damai

Berita Terbaru

Lombok Tengah

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB