Kanwil Kemenkumham NTB Serahkan Sertifikat Apostille

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomboknesia.id – Masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara barat yang memerlukan pengesahan dokumen untuk dipergunakan di luar negeri dapat mengajukan permohonan Legalisasi Apostille di Kanwil Kemenkumham NTB. Legalisasi Apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga Negara Asing yang negaranya tergabung dalam Konvensi Apostille.
Pada, Senin (13/11), Kanwil Kemenkumham NTB melakukan pencetakan Sertifikat Apostille pemohon bernama Cindi Kleri Romania Sausele berupa surat keterangan belum menikah dan akta kelahiran yang akan dipergunakan sebagai syarat pernikahan. Petugas menyerahkan secara langsung dokumen tersebut kepada pemohon layanan Apostille.
“Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Ignatius MT Silalahi, dalam sejumlah kesempatan.
Ignatius MT Silalahi mengatakan bahwa permohonan pencetakan sertifikat apostille sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/. Pertama, pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silakan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.
Selanjutnya, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor pos, bank persepsi, e-wallet, atau toko berjejaring. Berikutnya, pemohon melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya selain PNBP yang sudah disahkan oleh peraturan.
“Permohonan apostille sanggat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon cukup membayar PNBP sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta,” ujar Ignatius MT Silalahi.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang daftar jenis dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik adalah mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan dokumen di luar negeri. Seperti visa, pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri, transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
“Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan di 122 negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille,” terang Parlindungan.
Kepada masyarakat yang memerlukan informasi dapat mengakses website tersebut atau datang langsung bertemu dengan petugas di Kanwil Kemenkumham NTB.

Baca Juga :  ITDC Group Buka Kembali Mandalika Track Walk

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB