Kasus IRT Di Lombok Tengah,Polri Tidak Pernah Lakukan Penahanan

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik atau gudang tembakau, diduga dilakukan empat ibu rumah tangga atau IRT di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, yang berujung penahanan bersama dua anak di bawah umur lima tahun (balita) menjadi atensi Polda NTB. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kombes Pol. Artanto melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi keduabelah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung Penyelesaian klaim Lahan, Kementerian BUMN Dan ITDC Serahkan data Lahan Kepada Gubernur NTB

“Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tdk melakukan penahanan,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21(Lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” tutupnya.

Berita Terkait

Jelang Nataru 2026, Sasaka Nusantara NTB Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Perkuat Kolaborasi
Pengurus PTMSI Lombok Tengah Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dikukuhkan
Resmikan Bank Sampah Di Dusun Sade Lombok, Otsuka Eco Village Siap Mendukung Destinasi Wisata Yang Bersih dan Berkelanjutan
Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika
Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
Penilaian Awal Kendaraan Dinas yang Akan Dilelang Mulai Dilaksanakan
DPRD Lombok Tengah Sahkan Ranperda APBD 2026, Wujud Sinergi Legislatif Eksekutif
ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:59 WIB

Jelang Nataru 2026, Sasaka Nusantara NTB Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Perkuat Kolaborasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:28 WIB

Pengurus PTMSI Lombok Tengah Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:43 WIB

Resmikan Bank Sampah Di Dusun Sade Lombok, Otsuka Eco Village Siap Mendukung Destinasi Wisata Yang Bersih dan Berkelanjutan

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:20 WIB

Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:58 WIB

Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

Selasa, 2 Des 2025 - 09:58 WIB