Kejari Lombok Tengah Tetepkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bonder

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah hari ini kamis 23/09/2021, menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) tahun anggaran 2018-2019. 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan, SH. MH, menjelaskan Pada kasus ini, pihaknya melakuan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Di antaranya Mantan Kepala Desa (Mandes) Bonder, LH, mantan bendahara, LZA dan salah satu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), SH.

“Penahanan ini kita lakukan untuk kepentingan dan mempercepat proses penyidikan,”jeasnya.

Baca Juga :  Maskapai Super Air Jet Mulai Layani Penerbangan dari Lombok

Ditambahkan, penahanan ini sudah sesuai dengan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan KUHAP dengan pasal perundang-undangan korupsi. Alasan penahanan untuk menghindari tindak pidana penghilangan barang bukti dan lainnya. Di samping itu juga, proses penahanan ini untuk mempercepat pelimpahan ke pengadilan.

“Kasus ini tidak semata-mata langsung kami tindak. Sebelumnya sempat memberikan kesempatan untuk dikembalikan, tapi tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksirkan kurang lebih sekitar Rp 600 juta,”katanya.

Dari nilai tersebut, kata Fadil, terdiri dari pekerjaan fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai spek dan kurang volume terhadap program fisik dan non fisik.

Baca Juga :  ITDC Gelar Road to Ramadhan Kareem The Mandalika 2023

“Untuk mempermudah proses tahap kedua, waktu penahanan selama 20 hari. Tapi jika masih membutuhkan waktu, maka tidak menutup kemungkinan diperpanjang. Semoga dalam waktu dekat ini segera ada hasil, agar bisa kita limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Ia juga tidak menampik akan ada tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Tidak menutup kemungkinan setelah melakukan penahan terhadap 3 orang tersebut akan ada lagi penetapan tersangka berikutnya setalah pemeriksaan lebih jauh,” tutup Fadil

Berita Terkait

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia
Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan
Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Pemkab Lombok Tengah Dan BPS Perkuat Sinergi Data Melalui Pencanagan Deaa Cantik Statistik 2026

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Berita Terbaru

News

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB