Kemenhaj Dan DPR RI Komisi VIII Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola serta regulasi terbaru pelaksanaan ibadah haji, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. Ir. H. Nanang Samodra, M.Sc., bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Di ponpes Ittihaad Al-umam Egok Suka Makmur Gerung Lombok Barat pada (22/10/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenhaj RI, Kanwil Kemenhaj NTB, tokoh agama, unsur pengurus Ponpes, serta masyarakat setempat.

Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia kini mengalami transformasi signifikan menyusul pengesahan sejumlah regulasi baru. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem yang lebih transparan, adil, serta bebas dari praktik kecurangan melalui kerja sama lintas instansi.

Dalam pemaparannya, Kakanwil Kemenhaj) NTB, H. Lalu Muhamad Amin, S.H.,M.H., menegaskan bahwa landasan hukum penyelenggaraan haji kini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya. Perubahan mendasar ini menempatkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai otoritas tunggal yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan ibadah tersebut.
“Sekarang ini yang menjadi undang-undang untuk penyelenggara haji itu adalah Undang-Undang nomor 14 tahun 2019, Ini yang pertama yang dilakukan oleh Kementerian Haji Jadi, hanya satu yang mengurus tentang haji dan umrah yaitu Kementerian Haji dan Umrah.” Terang L. M. Amin

Dalam setiap kegiatan pelaksanaan tahapan ibadah haji, Pihaknya memastikan tidak akan ada toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran atau pungutan liar. Aparat penegak hukum disebut siap menindak tegas oknum yang merugikan jemaah.
“Siap kami tindak kalau seandainya ditemukan dari seluruh jemaah ataupun panitia yang melakukan pungutan-pungutan liar atau berbuat tidak baik dalam pelaksanaan Ibadah haji dan umroh” lanjutnya

Baca Juga :  Pertama Kalinya 85 Pebalap Dunia Unjuk Kemampuan di MotoGP Mandalika

Kami juga tegas terang L. M. Amin, terhadap para travel haji dan umroh yang menjalankan aktivitasnya tidak sesuai dengan regulasi sehingga merugikan jemaah maka akan di blacklist dan aka diserahkan ke meja hukum.

” Kami tindak langsung jika ada travel haji dan umroh nakal yang merugikan jemaah” lanjutnya

Pihaknya juga menghimbau kepada semua jemaah yang akan berangkat umroh atau berhaji dengan jalur khusus untuk teliti dan cermat, melihat travel yang telah berizin resmi atau belom untuk mengindari penipuan.

Sementara itu, Dr. Nanang Samodra KA. MSc anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat menjelaskan, Sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan informasi komprehensif terkait kebijakan pelayanan, alur pendaftaran, aspek istitha’ah (kemampuan) kesehatan, hingga pengawasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam pemaparannya, Dr. Nanang Samodra menekankan pentingnya penguatan regulasi serta kesiapan calon jemaah, khususnya dari aspek kesehatan dan kedisiplinan administrasi. Beliau mengingatkan agar pemeriksaan kesehatan (istitha’ah kesehatan) calon jemaah dilakukan secara jujur dan rinci sejak di daerah agar tidak memicu kendala operasional maupun pelanggaran aturan regulasi di Tanah Suci.
“Penguatan aspek kesehatan dan transparansi regulasi sangat krusial. Kita ingin memastikan seluruh jemaah haji, khususnya dari NTB, dapat berangkat dalam kondisi fit dan memahami hak serta kewajibannya selama menjalankan ibadah,” ujar Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Pandawa Ganjar NTB Jembatani Kolaborasi Peternak-Petani dengan Perusahaan Pupuk Organik

Dr. Nanang Samodra juga menjelaskan aspek istitha’ah dimana Kementerian Saudi merilis ada 11 penyakit yang tidak boleh masuk ke Saudi
Empat di antaranya penyakit itu bisa masuk, tetapi harus terkontrol.

” Yang nggak boleh masuk sama sekali adalah jantung koroner, Yang terindikasi sakit jantung koroner, nggak boleh masuk harus operasi dulu hingga sehat baru nanti bisa masuk Saudi” terangnya

Kemudian sakit paru-paru kronis seperti TBC, penyakit gangguan ginjal, parah cuci darah. gangguan mental berat. Penyakit menular, penyakit penularan yang aktif, Itu juga tidak boleh. Kemudian kanker stadium tinggi, yang ketujuh adalah penyakit stroke. Kalau sudah stroke, itu enggak boleh. Itu yang dapat.Kemudian ada empat penyakit yang kira-kira masih bisa dikontrol. Darah tinggi, kalau terkontrol, penyakit gula, diabetes. yang ketiga, penyakit autoimun.
Dan terakhir, epilepsi.
Jenis-jenis penyakit ini itu kalau tidak terkontrol, nggak boleh berangkat. Kalau terkontrol, dia minum obat rutin, boleh berangkat” ungkapnya
Nanang samodra juga menjelaskan tentang sukses-sukses haji selain istitha’ah yang menjadi faktor utama dalam penyelenggaraan ibdah haji

“artinya dalam menjalankan ibadah haji harus secara istitoah, sukses ekosistem ekonomi haji, Yang ketiga, sukses keadaban dan peradaban”,ujarnya.

Berita Terkait

Festival Budaya Pringgarata Dirangkaikan Deklarasi Pilkades Damai dan HUT Loteng
Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026 Hadirkan 57 Perusahaan dan 1.282 Lowongan Kerja
MotoGP Mandalika 2026 Pecahkan Rekor, Tembus 157 Ribu Penonton
ITDC dan BSI Perkuat Peran Masjid Nurul Bilad sebagai Pusat Ibadah dan Kehidupan Sosial di The Mandalika
Mandalika Street Food Festival Vol. 2 Bidik 15 Ribu Pengunjung, UMKM dan Komunitas Lokal Ambil Bagian
Riders Go to School Menyapa SDN 2 Kuta Mandalika, Lima Pembalap Moto2™️ dan Moto3™️ Bawa Semangat IndonesianHeroes
Homologasi Grade A FIM Dikantongi, Pertamina Mandalika International Circuit Siap Tancap Gas Gelar Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Mataram Tumpah Ruah! Para Bintang MotoGP™️ Sapa Langsung Masyarakat NTB

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Kemenhaj Dan DPR RI Komisi VIII Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Festival Budaya Pringgarata Dirangkaikan Deklarasi Pilkades Damai dan HUT Loteng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026 Hadirkan 57 Perusahaan dan 1.282 Lowongan Kerja

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:08 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Pecahkan Rekor, Tembus 157 Ribu Penonton

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:26 WIB

ITDC dan BSI Perkuat Peran Masjid Nurul Bilad sebagai Pusat Ibadah dan Kehidupan Sosial di The Mandalika

Berita Terbaru