Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis Di Kecamatan Batukliang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Awan Hamzah (30) warga Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Yang ditemukan meninggal, Rabu (03/2/21) kemarin.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K, mengatakan, dalam pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka yaitu IB (20) laki-laki warga Desa Aik Mual Kecamatan Praya dan FA Alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah.

“Untuk kejadian dikamar korban, pada hari selasa (2/2/21) sekira pukul 23.30 wita,” kata Kapolres, saat konferensi pers. Kamis (04/2/21).

Esty mengatakan kedua tersangka ditangkap pihaknya di Dusun Mong Desa Kuta Kecamatan Pujut (3/2/21) sekitar pukul 19.30 wita. Berikut sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau Cater, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, 2 Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Rinjani 2021, Polres Dompu Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam, berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” jelas Esty.

Lanjut Kapolres, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, pada hari selasa tanggal (2/2/21) sekitar pukul 11.00 wita, korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cater yang digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban. Kemudian sekitar pukul 18.00 wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2025, MGPA Buka Tiket Kategori Bukit Seger

“Pada saat membuat kue, disitu tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban meyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy,” lanjutnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban (Awan Hamzah) dengan alasan ingin menguasai barang-barang korban seperti uang, handpone dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.(red)

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru