Libur Nataru, Datang ke NTB Harus Kantongi Hasil Uji Rapid Tes Antigen

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi ini. Dalam SE tersebut termuat sejumlah substansi penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.

Dalam SE Nomor 360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah tanggal 23 Desember 2020 ini, beberapa poin yang penting yaitu ; pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid tes antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku. Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB sedangkan untuk perjalanan didalam provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.

Baca Juga :  Sport Tourism : The Mandalika Tuan Rumah World Muscle Tour & Sport Festival

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru maka wajib menaati protokol kesehatan.

“Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,” kata Najamuddin Amy Kamis 24 Desember 2020.

Dalam edaran tersebut juga diterangkan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam atau di luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.

Baca Juga :  Aktivis Perempuan Desak Wagub NTB Lebih Peka Terhadap Kasus 4 IRT

Substansi edaran tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Bupati/Walikota dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini.

“Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif Covid-19,” tutupnya.(red)

Berita Terkait

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu
Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001
Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran
GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif
200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Tuai Polemik, Kepala Puskesmas Pringgarata Sampaikan Permohonan Maaf kepada Nakes PPPK Paruh Waktu

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026

Jumat, 10 April 2026 - 17:37 WIB

ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001

Kamis, 9 April 2026 - 08:08 WIB

Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran

Senin, 6 April 2026 - 17:34 WIB

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

Berita Terbaru