Libur Nataru, Datang ke NTB Harus Kantongi Hasil Uji Rapid Tes Antigen

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi ini. Dalam SE tersebut termuat sejumlah substansi penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.

Dalam SE Nomor 360/440/BPBDNTB/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah tanggal 23 Desember 2020 ini, beberapa poin yang penting yaitu ; pelaku perjalanan dalam negeri yang akan datang ke NTB, baik melalui transportasi udara, darat maupun laut harus menunjukkan surat keterangan hasil uji rapid tes antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid tes berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Provinsi NTB wajib memiliki surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku. Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari NTB, surat keterangan hasil uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke NTB sedangkan untuk perjalanan didalam provinsi NTB dapat menggunakan rapid antibodi.

Baca Juga :  Sejumlah Tempat Jadi Prioritas Utama Pengamanan Operasi Lilin 2020 Lombok Tengah

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, dalam SE tersebut juga disampaikan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru maka wajib menaati protokol kesehatan.

“Memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, membatasi interaksi fisik atau jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun,” kata Najamuddin Amy Kamis 24 Desember 2020.

Dalam edaran tersebut juga diterangkan bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelennggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya baik di dalam atau di luar ruangan. Dilarang juga menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang minuman keras dan sejenisnya.

Baca Juga :  Dukung UMKM Mataram, Sandiaga Sarankan Program "Bedakan

Substansi edaran tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Bupati/Walikota dan para pihak terkait lainnya agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Kepada jajaran TNI, Danrem 162/WB, Danlanal Mataram, Danlanud ZAM, Kapolda NTB serta Satpol PP untuk melakukan operasi penegakan disiplin selama Nataru ini.

“Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilakukan evaluasi secara ketat sesaui dengan perkembangan kasus temuan positif Covid-19,” tutupnya.(red)

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika
Penilaian Awal Kendaraan Dinas yang Akan Dilelang Mulai Dilaksanakan
ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:20 WIB

Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika

Senin, 1 Desember 2025 - 09:49 WIB

Penilaian Awal Kendaraan Dinas yang Akan Dilelang Mulai Dilaksanakan

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Berita Terbaru