Libur Panjang, Penumpang Bandara Lombok Meningkat 20,4%

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat adanya pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara pada periode libur panjang 10-14 Maret 2021.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan, pada pekan dimana terdapat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi tersebut terdapat rata-rata 3.335 penumpang per hari yang tiba dan berangkat melalui Bandara Lombok.

“Jumlah ini meningkat 20,4% jika dibandingkan angka pada pekan sebelumnya yang rata-rata ada 2.770 penumpang per hari,” katanya.

Sementara untuk jumlah pergerakan pesawat, terjadi peningkatan sebesar 3,7% dalam rentang waktu tersebut, dari rata-rata 32 pergerakan pesawat menjadi rata-rata 33 pergerakan pesawat.

Jati juga menyebutkan, pada Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3/2021), penerbangan dari Lombok tujuan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak ada yang beroperasi.

Baca Juga :  Warga Nilai Positif Pelayanan RS Apung Laksamana Malahayati Secara Gratis

“Selama Hari Raya Nyepi, operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memang dihentikan sementara selama 24 jam, mulai 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA hingga 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA,” ujar Jati.

Sebagai informasi, saat ini persyaratan perjalanan bagi calon penumpang pesawat udara diatur oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.

Aturan tersebut antara lain menjelaskan bahwa penumpang pesawat udara tujuan ke Provinsi Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Baca Juga :  Bandara Lombok Buka rute penerbangan langsung Tujuan Makasar

Sedangkan untuk penumpang pesawat udara dari dan ke Pulau Jawa serta daerah lainnya, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak ada kewajiban menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika
Penilaian Awal Kendaraan Dinas yang Akan Dilelang Mulai Dilaksanakan
ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:20 WIB

Antusiasme Tinggi, 7.583 Pelari Ramaikan Korpri Fun Night Run 2025 di The Mandalika

Senin, 1 Desember 2025 - 09:49 WIB

Penilaian Awal Kendaraan Dinas yang Akan Dilelang Mulai Dilaksanakan

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Berita Terbaru