Libur Panjang, Penumpang Bandara Lombok Meningkat 20,4%

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat adanya pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara pada periode libur panjang 10-14 Maret 2021.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan, pada pekan dimana terdapat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi tersebut terdapat rata-rata 3.335 penumpang per hari yang tiba dan berangkat melalui Bandara Lombok.

“Jumlah ini meningkat 20,4% jika dibandingkan angka pada pekan sebelumnya yang rata-rata ada 2.770 penumpang per hari,” katanya.

Sementara untuk jumlah pergerakan pesawat, terjadi peningkatan sebesar 3,7% dalam rentang waktu tersebut, dari rata-rata 32 pergerakan pesawat menjadi rata-rata 33 pergerakan pesawat.

Jati juga menyebutkan, pada Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3/2021), penerbangan dari Lombok tujuan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak ada yang beroperasi.

Baca Juga :  Dana 10 Miliar Diduga Digelapkan Oknum Karyawan, Bank NTB Syariah Ancam Lapor Polisi

“Selama Hari Raya Nyepi, operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memang dihentikan sementara selama 24 jam, mulai 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA hingga 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA,” ujar Jati.

Sebagai informasi, saat ini persyaratan perjalanan bagi calon penumpang pesawat udara diatur oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.

Aturan tersebut antara lain menjelaskan bahwa penumpang pesawat udara tujuan ke Provinsi Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Baca Juga :  ITDC Siap Bertransformasi dengan Susunan Direksi Baru

Sedangkan untuk penumpang pesawat udara dari dan ke Pulau Jawa serta daerah lainnya, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak ada kewajiban menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Berita Terkait

Dukung Pemulihan Pascabencana, ITDC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Mataram
Wakapolda NTB Tutup Secara Resmi Kejurprov Judo NTB Kapolda Cup di Lombok Epicentrum Mall
KEK Mandalika Raih Penghargaan The Best Integrated Tourism Destination
Selesai Technical Meeting, 50 Klub Siap Adu Gengsi di Festival Sepak Bola Usia Dini LTM
Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
DPRD Loteng Bahas Ranperda APBD dan RPJMD, Bentuk Dua Pansus Baru
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:13 WIB

Dukung Pemulihan Pascabencana, ITDC Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kota Mataram

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:05 WIB

Wakapolda NTB Tutup Secara Resmi Kejurprov Judo NTB Kapolda Cup di Lombok Epicentrum Mall

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:49 WIB

KEK Mandalika Raih Penghargaan The Best Integrated Tourism Destination

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:28 WIB

Selesai Technical Meeting, 50 Klub Siap Adu Gengsi di Festival Sepak Bola Usia Dini LTM

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Berita Terbaru