Libur Panjang, Penumpang Bandara Lombok Meningkat 20,4%

- Jurnalis

Senin, 15 Maret 2021 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok mencatat adanya pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara pada periode libur panjang 10-14 Maret 2021.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati menjelaskan, pada pekan dimana terdapat libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi tersebut terdapat rata-rata 3.335 penumpang per hari yang tiba dan berangkat melalui Bandara Lombok.

“Jumlah ini meningkat 20,4% jika dibandingkan angka pada pekan sebelumnya yang rata-rata ada 2.770 penumpang per hari,” katanya.

Sementara untuk jumlah pergerakan pesawat, terjadi peningkatan sebesar 3,7% dalam rentang waktu tersebut, dari rata-rata 32 pergerakan pesawat menjadi rata-rata 33 pergerakan pesawat.

Jati juga menyebutkan, pada Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3/2021), penerbangan dari Lombok tujuan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak ada yang beroperasi.

Baca Juga :  HBK Turun Tangan Kawal Bendungan Mujur, Kementerian PUPR Kini Siapkan Rencana Aksi Pembebasan Lahan

“Selama Hari Raya Nyepi, operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memang dihentikan sementara selama 24 jam, mulai 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA hingga 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA,” ujar Jati.

Sebagai informasi, saat ini persyaratan perjalanan bagi calon penumpang pesawat udara diatur oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.

Aturan tersebut antara lain menjelaskan bahwa penumpang pesawat udara tujuan ke Provinsi Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Masih Tinggi, Kemarin 106 Kejadian, 11 Meninggal Dunia

Sedangkan untuk penumpang pesawat udara dari dan ke Pulau Jawa serta daerah lainnya, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak ada kewajiban menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Berita Terkait

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Langkah Penanganan Sampah Pasca Bau Nyale
Pengurus KLPI Lombok Tengah Resmi Dilantik, Dorong Gaya Hidup Sehat bagi Pralansia dan Lansia
MotoGP Mandalika 2025, MGPA Buka Tiket Kategori Bukit Seger
Musrenbang Tematik Pendidikan Kabupaten Loteng, Wujudkan Anak Cerdas, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan Menuju Lombok Tengah Emas 2045
ITDC dan Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit
IndonesianGP 2025, Harga Tiket Spesial Periode Early Bird
Import Audi R8 spec balap ke Pertamina Mandalika International Circuit, BEA masuknya ditangguhkan
Deretan Highlight Event Februari 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Lombok Tengah Siapkan Langkah Penanganan Sampah Pasca Bau Nyale

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:37 WIB

Pengurus KLPI Lombok Tengah Resmi Dilantik, Dorong Gaya Hidup Sehat bagi Pralansia dan Lansia

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:19 WIB

MotoGP Mandalika 2025, MGPA Buka Tiket Kategori Bukit Seger

Selasa, 11 Februari 2025 - 00:49 WIB

Musrenbang Tematik Pendidikan Kabupaten Loteng, Wujudkan Anak Cerdas, Berkarakter, dan Berwawasan Lingkungan Menuju Lombok Tengah Emas 2045

Senin, 10 Februari 2025 - 18:52 WIB

ITDC dan Jasaraharja Putera Resmikan Kontrak Asuransi Aset Pertamina Mandalika International Circuit

Berita Terbaru

Lombok Tengah

MotoGP Mandalika 2025, MGPA Buka Tiket Kategori Bukit Seger

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:19 WIB