Lombok Tengah — Muhammad Najib Daud Muhsin resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Prosesi sakral pengucapan sumpah dan janji jabatan ini berlangsung khidmat Pada rapat paripurna DPRD Lombok Tengah di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Lombok Tengah pada Senin, 18 Mei 2026.
Muhammad Najib Daud Muhsin dilantik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mengisi kekosongan kursi dewan, menggantikan Lalu Nursai. Ia akan mengemban amanah sebagai wakil rakyat untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Acara pelantikan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi daerah, mulai dari Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga seluruh perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Tengah.
Dalam prosesi tersebut, pimpinan sidang menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk mempercepat pembangunan daerah. Dengan lengkapnya kembali jumlah anggota dewan, DPRD Lombok Tengah diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Lombok Tengah.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menyampaikan, melalui mekanisme PAW ini merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi. Pemkab Loteng berharap Najib bisa segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.
“Baik dalam fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan,” kata bupati.
Kehadiran Najib, kata bupati, diharapkan mampu memperkuat kinerja DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera.
“Momentum PAW ini menjadi penguat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan transparan, berpihak pada masyarakat,” kata bupati.









