NW Resmi Laporkan Penyelenggara Kegiatan, Selanjutnya Wagub NTB dan Bupati Lobar

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Tim Kerja Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) layangkan Laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jum’at, 5/2.

Laporan dengan Nomor TBLP/84/II/2021/Ditreskrimsus tertanggal 5 Februari 2021 memuat Laporan dengan dugaan pelanggaran Hukum yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan dengan menggunakan Atribut NW pada penyelenggaraan kegiatan Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Wathan (PCNW) Montong Gading Kabupaten Lombok Timur pada hari Selasa 18 Januari bulan lalu dan Pelantikan PCNW Se-kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, 3 Februari di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat.

“Yang kita laporkan ini panitia atau penyelenggara kegiatan, karena telah menggunakan Lambang dan Logo NW tanpa seizin dari PBNW yang sah, untuk Wakil Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat ini nanti sifatnya laporan berjalan,” ucap Ketua Tim Kerja PBNW Syamsu Rijal, Jum’at (5/2) saat Jumpa Pers di Mataram.

Rijal Menjelaskan, Pihaknya melaporkan hal tersebut sebagai upaya Penegakan terhadap ketetapan Hukum yang dikeluarkan Negara terkait Organisasi NW melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001269.AH.01.08 tahun 2020 tertanggal 30 November 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan Dimana pada SK tersebut Organisasi NW yang Sah adalah NW yang diketuai Oleh TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani.

Baca Juga :  TNI Bantu Berikan Paket Sembako Dan Obat Gratis untuk Pasien Isoter

“Kami ingin penegakan hukum sesuai ketentuan Pada SK yang dikeluarkan Kemenkumham, kami tidak ingin melebarkan kemanapun, Makanya kami Laporkan secara Hukum” ujarnya

Menurutnya, kegiatan penyelenggaraan yang ditelah dilakukan oleh penyelenggara sesuai yang dimuat pada Materi pelaporan tersebut bertentangan dengan pasal 59 ayat (1) huruf e dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Pasal tersebut menjelaskan tentang Pelarangan ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya.

“Apa yang mereka lakukan adalah sesuatu yang melanggar hukum dan tidak baik untuk organisasi, Oleh karena itu kami melaporkan penggunaan lambang dan logo organisasi” Paparnya

Dalam Materi Laporan Tim Kerja PBNW tersebut melaporkan 4 Orang Oknum yakni
H. MI laki-laki (50) tahun warga Jln. Suharto, Dusun Salut, Desa Selat, Lombok Barat sebagai Ketua PD NW Lombok Barat.
MHD laki-laki (50) tahun warga Jln. Tegal Banyu, Dusun Tegal Indah, Lembuak, Narmada Lombok Barat sebagai Sekretaris PDNW Lombok Barat.

HMF laki-laki (50) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Ketua Panitia MUSCAB NW Kecamatan Montong Gading, dan HSY laki-laki (55) tahun warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur bertindak Sekretaris Panitia MUSCAB NW Kec. Montong Gading.

Baca Juga :  Sambut MotoGP Mandalika 2024, Karang Taruna Kecamatan Pujut Gelar Diskusi Publik

Tim 20 PBNW membawa Bukti Pelaporan berupa Surat Undangan Kegiatan yang menggunakan Atribut NW, Foto-Foto kegiatan yang menggunakan Atribut NW dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Putu Ekawana Putra.

“kami membawa barang Bukti Surat Undangan Kegiatan memakai lambang dan Logo NW juga Foto-Foto Kegiatan mereka, kami diterima langsung oleh Dirkrimsus” kata Rijal

Terkait Rekonsiliasi kedepan, Rijal menjelaskan, Pihaknya terbuka untuk Melakukan Islah jika merujuk dengan ketentuan Perundang-undangan dan AD/ART Organisasi NW.

“Kita ini Negara Hukum, terkait Rekonsiliasi tentunya kami sangat terbuka, Namun dengan Mekanisme yang sesuai dengan AD/ART NW, Jangan mengajak Islah hanya di Media Sosial, Silahkan datang dan kita duduk bersama untuk bermusyawarah, jangan sampai Jamaah yang menjadi Korban, Kami trauma pada sejarah kelam lalu dan kami sangat tidak menginginkan hal itu terjadi kembali, mari saja kita sama-sama mentaati Aturan ” tukasnya

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB