Pembahasan Rancangan RTRW Loteng Tuntas, Pansus Beri Delapan Rekomendasi

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Setelah melalui proses pembahasan cukup panjang, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akhirnya bisa merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045.

Meski demikian, Ranperda tersebut masih belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena masih harus melalui proses pembahasan lintas sektor. Sebagai bahan pertimbangan Pansus DPRD Loteng telah merumuskan delapan rekomendasi untuk dikaji bersama oleh pemerintah daerah.

Hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang RTRW Loteng tersebut sudah disampaikan Pansus II DPRD Loteng pada rapat paripurna DPRD Loteng, yang dipimpin Ketua DPRD Loteng, H. Lalu Ramdan, S.Ag., Jumat (30/1/2026). “Output yang dihasilkan dari pembahasan Pansus II ini bukanlah persetujuan terhadap Ranperda RTRW. Tetapi kesepakatan substansi antara kepala daerah dengan DPRD,” ujar juru bicara Pansus II DPRD Loteng Lalu Yudhistira Praya Manggala S.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan terhadap Ranperda RTRW tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada menteri dalam pembahasan lintas sektoral. Yang selanjutnya menghasilkan persetujuan substansi. Setelah itu barulah masuk ke tahapan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur

Baca Juga :  Tim Peneliti NIID Jepang dan FK Unram Kunjungi RSUD Praya

Ini sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RTRW kabupaten di DPRD kabupaten dilaksanakan untuk menyepakati substansi yang akan disampaikan kepada menteri untuk kemudian dibahas bersama lintas sektor,” jelasnya.

Kegiatan penataan ruang di Loteng saat ini masih berpedoman pada Perda No. 7 Tahun 2011 tentang RTRW Loteng yang mulai berlaku sejak tahun 2011 lalu hingga 2031 mendatang. Namun sejak diberlakukan telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan strategis. Baik yang berkaitan dengan dinamika pembangunan daerah, peningkatan kebutuhan pemanfaatan ruang maupun perubahan kebijakan nasional.

Sehingga menuntut adanya penyesuaian kebijakan penataan ruang. Agar tetap relevan, sinkron dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang daerah. Tidak kalah penting bisa menekan potensi terjadi konflik pemanfaatan ruang hingga ketimpangan antar wilayah. Sehingga perlu diatur secara terencana.

Agar implementasi RTRW yang baru tersebut bisa optimal, Pansus II DPRD Loteng telah memberikan delapan rekomendasi. Di antaranya, terkait sempadan pantai. Di mana pemerintah daerah diminta melakukan penegasan batas sempadan pantai di sepanjang kawasan pantai selatan. Dengan memasang patok batas yang jelas.

Baca Juga :  ITDC DAN MGPA Umumkan Harga Tiket WSBK 2021, Harga Tiket Termurah sebesar Rp795 ribu

Kemudian seluruh peraturan pelaksana di bawahnya segera disesuaikan dan ditetapkan. Baik itu Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga peraturan bupati yang mengatur sempadan pantai dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Rekomendasi lain yakni terkait perlindungan kawasan hutan lindung dan pertimbangan lingkungan juga diperhatikan. Menyusul adanya usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan peruntukan industri maupun pertanian disejumlah wilayah selatan. Supaya dilakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam hal ini Panitia Khusus II menegaskan sikap untuk mempertahankan kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya. Tetapi jika pada kondisi tertentu harus dilakukan pemanfaatan terbatas, maka harus diwajibkan penanaman vegetasi yang mampu menjaga struktur tanah, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

“Sehubungan dengan penetapan titik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang sebagaimana tercantum dalam RTRW Provinsi NTB, Panitia Khusus II merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang yang komprehensif sebagai dasar justifikasi atas rencana lokasi tersebut. Mengingat wilayah Kecamatan Kopang merupakan kawasan produktif dan dinilai tidak layak untuk dikembangkan sebagai lokasi TPST Regional,” tambahnya

 

Berita Terkait

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026
ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001
Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran
GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif
200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis
Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

Bupati Lombok Tengah Terima Penghargaan TOP Pembina BUMD Award 2026

Jumat, 10 April 2026 - 17:37 WIB

ITDC Perkuat Integritas dan Kepercayaan Investor melalui Sertifikasi ISO 37001

Kamis, 9 April 2026 - 08:08 WIB

Bupati Loteng Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokuskan Pembangunan Tepat Sasaran

Senin, 6 April 2026 - 17:34 WIB

GT World Challenge Asia 2026 Kembali ke Mandalika, Sajikan Duel Kecepatan dan Atraksi Budaya Imersif

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika

Berita Terbaru