Pemerintah Terus Berupaya Cegah Kepemilikan Penguasaan Asing

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Provinsi NTB termasuk satu dari delapan provinsi yang dikategorikan sebagai provinsi kepulauan, terdiri dari dua pulau besar yakni pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, serta terdapat 278 pulau – pulau kecil. Selain itu, NTB juga sebagai Destinasi Pariwasata Super Perioritas di Indonesa, sehingga tidak jarang banyaknya investor asing yang berlomba – lomba menanamkan investasi atau memiliki kepemilikan hak atas tanah dan menjadi perhatian pemerintah untuk terus berupaya mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam melalui berbagai hukum yang telah disiapkan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Laksamana Muda TNI Yusup, S.E., M.M merupakan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman dalam Rakor “Antisipasi Dan Penanggulangan Penguasaan Asing Terhadap Wilayah Daratan, Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil Dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Wilayah Nkri Dan Ketahanan Nasional” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/03).

Laksamana Muda TNI Yusup menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan atas Pancasila dan UUD 1945 dalam mencegah kepemilikan penguasaan asing terhadap sumber kekayaan alam telah menyiapakan hukum atas hal tersebut yakni pada UU RI No. 5 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agrarian, UU RI No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Undang – Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil dan UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang pengubahan atas UU RI 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1620-09/Pringgarata Kembali Laksanakan Patroli Dan Sambang Wilayah Binaan

Selain itu, berbagai praktek dilapangan yang dilakukan oleh orang asing untuk dapat menguasai hak tanah di Indonesia melalui penyelundupan hukum, seperti menikahi warga lokal dan perjanjian nominee.

“Adanya perjanjian pra nikah yang mengatur segala ketentuan yang disepakati kedua mempelai lahan yang dibeli atas nama WNI serta pengelolaan dan segala isi dilakukan oleh orang asing, sementar itu untuk perjanjian nominee yakni perjanjian yang menggunakan nama WNI dan pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukup terhadap tanah yang dimilikinya” jelansya Laksamana Muda TNI Yusup.

Kita harapkan setiap kepala daerah yang memiliki pesisir – pesisir dan pulau -pulau harus mampu mengamankan, memanfaatkan dan mengelola dengan baik, jangan sampai dikuasai oleh orang asing. “Silahkan orang asing datang berbondong – bonding tetapi sebagai penikmat saja jangan mereka sebagai pemilik, yang sering kita rasakan menjadi orang asing di negeri sendiri” tuturnya.

Baca Juga :  ITDC Mencatat Angka Menggembirakan, Kunjungan Wisatawan Pecah Selama Libur Lebaran Di Kawasan Pariwisata Yang Dikelola

Sementara itu, Gubernur NTB Dr. H. Zukieflimansyah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengungkapkan bahwa dalam proses berinvestasi tidak tertutup kemungkinan orang asing akan hadir di NTB, untuk itu Pemerintah Daerah NTB telah membentuk sebuah tim yang diberi nama “Timpora”.

“Kami telah membentuk Timpora yakni Tim Penertiban Orang Asing sesuai dengan pedoman terdiri dari multistakeholder yakni imigrasi, kepolisian dan sebagainya. Ada beberapa investor yang telah datang ke NTB sejak tahun 2004 tetapi sampai saat ini belum melakukan kegiatan realisasi invetasi sehingga kami mencurigai apa yang dilakukannya maka kami akan berkoordinasi dengan apparat keamanan yang kami miliki” jelas Miq Gite.

Pemerintah Prov. NTB telah mengusulkan untuk dilakukannya pembangunan Global Hub di Kawasan Bandar Kayanagan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), lokasinya dekat dengan Alur Laut Kepulaua Indonesia (AKLI II) yang merupakan Highway pelayaran dunia dan pada posisi strategis berdasarkan analisis United Nations Conference On The Trade And Development (UNCTAD)

“NTB mengusulkan untuk pembangunan Global HUB sebagai tempat perisnggahan dari kapal – kapal yang melintasi ALKI II, Asumsi jika AKLI I terjadi stuck dibutuhkan alternatif alur lainya yakni AKLI II” papar Miq Gite.

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB