Lombok Tengah – Terkait kegiatan penertiban yang berlangsung di kawasan Tanjung Aan pada hari ini tanggal 15 Juli 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika, senantiasa menjalankan setiap langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma serta aturan yang berlaku.
General Manager The Mandalika, Wahyu Moerhadi Nugroho sampaikan Holding Statement, Penataan kawasan KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.175 ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008.
Termasuk di dalamnya area Tanjung Aan, yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN, sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata atau KEK Mandalika.
Kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan proses pengosongan dan penataan ulang area yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata The Mandalika.
Proses ini telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif, termasuk dua kali sosialisasi resmi pada Januari dan April 2024, serta penyampaian tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025.
“Kami sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak. Karena itu, sejak awal kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap, dan menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan kawasan The Mandalika,”katanya.
Penataan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawasan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Kami pun tidak menutup mata terhadap kebutuhan pelaku usaha lokal. Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representatif dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona Amenity Core KEK Mandalika.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Semoga penataan ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif, dan bermanfaat bagi kita semua,”ucapnya.