Pengebom Ikan Asal Lombok Timur Ditangkap Polairud di Selat Alas

- Jurnalis

Minggu, 16 Januari 2022 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus pengeboman ikan dengan dua tersangka dan belasan barang bukti bom ikan dalam giat Patroli bersama yang dilaksanakan di wilayah perairan selat Alas Sumbawa, NTB.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK yang didampingi Dir Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga dan tim Polairud Baharkam Polri yang dipimpin Kompol Carito SSt Pada saat kegiatan konferensi Pers Ditpolairud Polda NTB pada Sabtu 15/01/2022 di Landasan Helikopter Polda NTB menjelaskan, pengungkapan kasus pengeboman ikan ini berawal dengan tertangkapnya 2 kapal motor nelayan saat Polairud Baharkam Mabes Polri bersama tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melaksanakan patroli di selat alas di sekitar Gili Poton pada tanggal (13/01/2022).

Artanto menjelaskan secara singkat bahwa proses penangkapan berawal dari diamankan 2 kapal motor Nelayan dimana salah satu kapal tersebut berhasil diamankan 2 tersangka, sedangkan 3 orang tersangka yang berada pada satu kapal lainnya berhasil melarikan diri ke daratan, ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan di kedua kapal motor tersebut ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, 3 botol bahan peledak siap pakai, 110 ekor ikan hasil pengeboman, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor, selang, 2 kacamata penyelam, 2 pasang sepatu katak serta alat pernapasan, ungkap Artanto.

Baca Juga :  Direktur Dr Ali : Lulusan Poltekpar Lombok Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

“Dua perahu motor berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di Ditpolairud Polda NTB bersama dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu sdr S dan MI yang merupakan warga Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,”jelasnya.

Atas tindakan tersangka menurut Artanto akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan serta UU nomor 45 tahun 2009 dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu rangkaian pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya. Diketahui bahwa areal tempat penangkapan ini merupakan wilayah yang rawan Pengeboman, dikarenakan tempat tersebut memiliki banyak terumbu karang yang bagus sebagai tempat berteduh ikan-ikan sehingga banyak ikan yang berkumpul di tempat ini. Oleh karenanya menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum pengebom ikan.

Sementara Kompol Carito SSt selaku Katim patroli Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini atas informasi yang diterima dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima sehingga lewat operasi yang dipimpin Iptu I Wayan Budayana melakukan operasi penangkapan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Tiga Usulan Raperda DPRD Lombok Tengah Disetujui Pemerintah

“Tersangka sempat melarikan diri, karena saat itu ada sekitar 3 orang yang terpantau melompat dan melarikan diri, sementara 2 tersangka berhasil diamankan,”pungkasnya.

Sementara itu dikesempatan yang sama Iptu Wahyunadi dari Detasemen Gegana Brimob Polda NTB bahwa dari hasil penyelidikan botol-botol tersebut sudah termasuk dalam komposisi alat peledak karena sudah lengkap mengandung unsur-unsur Ledakan.

Dikatakan Wahyunadi jika botol ini diledakkan didaratan maka akan terkena sampai radius 100 meter, tetapi jika di dalam air dengan kedalaman tertentu radius terkena mencapai 15 meter.

“Bila satu botol ini diledakkan didalam air laut dimana tempat berkumpul ikan-ikan tersebut maka radius 15 meter segala penjuru akan terkena, dan akan mengakibatkan ikan dan terumbu karang akan rusak beserta biota laut lainnya yang berada pada radius tersebut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park
Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan
MGPA dan Komunitas Pelari Mataram Gelar Fun Run di Sirkuit Mandalika
Rapat Koordinasi Pimpinan Perumdam TIARA, Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Warga NTB diharapkan tetap jaga kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:49 WIB

Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:34 WIB

Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB