Perketat Pengawasan Prokes di Pelabuhan Lembar, Penumpang Diwajibkan Rapid Test

- Jurnalis

Rabu, 6 Januari 2021 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Sebagai gerbang masuk di Pulau Lombok Bahkan NTB, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar lebih meningkatkan pengawasan Protokol Kesehatan di Area Pelabuhan, Selasa (5/1).
Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K mengatakan, pengawasan protocol Kesehatan di Pelabuhan Penyeberangan lembar dan sekitarnya, tidak hanya dititik beratkan kepada pengguna jasa penyeberangan saja,.
“Siapa saja, termasuk petugas itu sendiri, dari pengguna jasa penyeberangan, Buruh, Petugas, maupun masyarakat lainnya yang beraktifitas disini tidak terlepas dari pengawasan,” ungkapnya.
Menurutnya, bagaimanapun juga Pelabuhan Lembar sebagai penghubung antar Daerah sangat berpotensi menjadi salah satu Cluster penyebaran Covid-19 bila tidak ditangani dengan baik.
“Untuk itu, pengawasan dilakukan setiap saat, bersama stake holder di Pelabuhan Lembar, dengan melakukan beragai Langkah-langkah pencegahan sesuai dengan Tugas Pokok da Fungsinya,” katanya.
Diantaranya, dalam pengawasan kondisi Kesehatan pengguna jasa penyeberangan lembar diperketat, dengan melakukan Rapid Test kepada setiap pengguna jasa penyeberangan Lembar.
“Untuk memastikan kondisi pengguna Jasa penyeberangan lembar, sehingga dalam pelaksanaanya diback up penuh oleh Polsek Kawasan Pelabuhan lembar dalam pengawasannya,” ujarnya.
Bentuk pengawasannya, memastikan Penerapan protocol Kesehatan, dari wajib mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak antar pengguna jasa penyeberangan.
“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengguna jasa penyeberangan semua harus melalui rapid test, atau minimal dilengkapi dengan Surat Keterangan rapid Test dari pihak tekait yang terdaftar pada Dinas Kesehatan masing-masih Provinsi Daerah,” jelasnya.
Surat keterangan rapid test ini sendiri memiliki masa berlaku maksimal 14 hari, bila melewati batas waktu ini wajib melakukan rapid test kembali bila menggunakan jasa penyeberangan Lembar.
“Untuk itu, pada Pintu Loket dilakukan penjagaan ketat, terkait pemeriksaan ini, bila tidak memiliki dokumen hasil rapid test, maka diarahkan untuk melakukan rapid pada Petugas Kesehatan dipelabuhan,” imbuhnya.
Pengawasan juga dilakukan untuk pengguna jasa penyeberangan yang tiba, pada pintu keluar dermaga, dilakukan pemeriksaan satu persatu baik dalam penerapan protocol Kesehatan maupun dokumen hasil rapid test dari daerah asal.
“Bila ditemukan tidak mematuhi protocol Kesehatan, maka diarahkan untuk melengkapi protocol Kesehatan terlebih dahulu, demikian juga bila tidak dilengkapi dokumen hasil rapid test, harus melakukan pemeriksaan Rapisd test terlebih dahulu,” ujarnya.
Bila tidak bersedia melakukan Rapid Test, maka penumpang atau pengguna jasa penyeberangan lainnya tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Diambil Tindakan, diarahkan kembali ke daerah asal, atau mematuhi untuk melakukan rapid test,” tegasnya.
Seperti hasil pemriksaan hari ini, terdapat empat penumpang yang diberangkatkan dari Pelabuhan Padangbai Bali tidak dilengkapi dengan Dokumen Hasil rapid test.
“Keempat penumpag tersebut setuju untuk dilakukan rapid test, dan hasilnya non reaktif semua, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah NTB,” tandasnya(red)

Baca Juga :  Terlibat Politik Praktis, Anggota DPR RI minta Bawaslu tindak ASN

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB