Lombok Tengah – Pihak Nazir atau penerima wakaf Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hananiah Sebenge Praya siap tempuh jalur Hukum dan, legalitas legalstanding dikantongi.
Adanya pelaporan ke Polres Lombok Tengah oleh pihak Yayasan Al Hananiah Sebenge Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya beberapa waktu lalu dengan tudingan pengerusakan halaman, permaianan anak di TK Al Hananiah serta pemalsuan dokumen kepada pihak Nazir akhirnya buka suara.
Sekertaris Nazir, M Azwar Fuadi mengungkapkan, tudingan pemalsuan dokumen yang ditujukan kepada pihak jajaran Nazir ia hal itu ia katakan merupakan tudingan yang keliru.
“Dokumen ini bukan merupakan ranah kami, namun kepemilikan SK Nazir ini dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian disahkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Praya. Dan ini kami secara prosedur sudah sesuai kami laksanakan,”ucapnya Senin 1 Agustus 2023.
Adapun dikatakan dalalm SK Nazir ini syarat pembuatan oleh BWI secara Prosedur dan sudah dilaksanakan harus melakukan beberapa hal yakni, pertama, Surat Pengantar Nazir daei KUA tempat harta benda kepada BWI, kemudian keputusan rapat nazir dengan dihadiri minimal kepengurusan Nazir yang masih menjabat minimal 3, serta melampirkan daftar kehadiran. Adapun Penggantian Nazir dilakukan karena meninggal Dunia dan melampirkan SK kematian dari kelurahan. Dan syarat mutlak Nazir harus memiliki izin dari Pawakib, dan pergantian ini juga harus mendapatkan izin dari ahli waris Nazir sebelumnya.
“SK keputusan Nazir kami miliki yang diusulkan pewaris Pawakif (Pewakaf,red). Inilah merupakan syarat mutlak dalam hal pergantian Nazir dari BWI yang dikatakan kami palsukan,”tegasnya.
Ia yang memiliki bukti legalstanding yang sah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) BWI NTB nomor 11/BWI-NTB/2023 kemudian disahkan oleh KUA Kec Praya diamana disahkan atas nama TGH M Satibi sebagai ketua Nazir, M Azwar Fuadi Sekertaris, H Damanhuri Bendahara, M Nasihi anggota, Ustad Hayyun Anggota. 5 ini disahkan BWI sebagai Nazir per tanggal 20 Maret 2023.
“Kalau dikatakan ini palsu maka mana yang asli tunjukkan kepada kami, Pihak pelapor bukan pewaris, nazir maupun Pawakif. Kalaupun ini palsu kami siap dihukum sesuai aturan,”ucapnya.
“Kami siap mengawal ini secara pidana maupun perdata, kami tidak pernah merasa memalsukan. Kami sudah lakukan sesuai prosedur hukum. Maka, dugaan tudingan ini kami katakan itu tidak benar,”tambahnya.
Selanjutnya, tentang lengerusakan itu tidak ada, ia yang sebagai Nazir bahkan meng3mban amanah dan tanggung jawab, yakni menjaga harta benda wakaf, melindungi dan pengembang harta wakaf, hal ini sesuai dengan UU wakaf nomor 4 pasal 41 ayat 2 tahun 2004.
Terlebih lagi berbicara data otentik yakni tanah pawakif ini ada dua surat wakaf, dimana atas nama H Abdul Hanan Ali. Diantaranya dengan seluas 27 are pada tahun 1998. Dan dengan pawakif yang sama seluas 30 are di tahun 2015.
“Atas dugaan tudingan pemalsuan dan Pawakib yang dikatakan pihak sebelah wakaf dua bidang tanah dengan Pawakib berbeda itu keliru, dimana sebenarnya keduanya hanya satu Pawakib yakni H Abdul Hanan Ali,”bebernya.
Areal yang dikatakan dirusak bahkan pihaknya katakan saat ini sedang membangun gedung serbaguna, bahkan ia sebagai Nazir membangun dengan dana pribadi untuk pendidikan sebagai wujud pengabdian masyarakat dan ummat. Dan ia pastikan tidak ada sarana dan fasilitas yang dirusak.
“Kami hanya memindahkan fasilitas bermain anak ke tempat yang lebih representatif, dan dilokasi halaman TK ini kita akan dibangun gedung serbaguna,”tandasnya.