PK KE-2 Dikabulkan, ITDC Menangkan Upaya Hukum Terakhir Atas Lahan Hotel DI The Mandalika

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), memenangkan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel di The Mandalika.

ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang diajukan oleh ITDC melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 Ha di The Mandalika.

Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke-2 kepada Mahkamah Agung atas Putusan PK ke-1 No. 531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan yang diklaim oleh pihak Umar seluas 9 Ha di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dalam perkara tersebut ITDC telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2021 lalu dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum).

Baca Juga :  Buku Dakwah TGB Dilaunching, Wagub : Sangat Cocok dengan Keberagaman di Indonesia

Dalam putusan yang teregister pada No. 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC, yang artinya memenangkan pihak ITDC sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort. Dengan demikian hal ini berarti bahwa segala aktivitas ITDC di atas lahan tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa kendala, karena ITDC sudah memenangkan perkara dimaksud.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan melalui siaran pers kamis, 28/07/2022 mengatakan, Putusan ini merupakan upaya hukum akhir yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Artinya lahan Lot H-3, Lot H-4, dan Lot H-5 ini secara sah merupakan milik ITDC. Kami harap pihak Umar menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang telah membantu kami dan mengawal proses PK ke-2 ini secara all out. Putusan MA atas PK ke-2 ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan tentunya akan memperlancar pengembangan di The Mandalika,” tutup Yudhis.

Berita Terkait

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis
Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat
DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD
Wakil Bupati Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal Karang Taruna Pringgarata
Cetak Sejarah! Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium GP Brasil
Pawai Lampion Malam Takbiran Desa Taman Indah Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:57 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:52 WIB

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Berita Terbaru

Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Selasa, 31 Mar 2026 - 08:52 WIB