PK KE-2 Dikabulkan, ITDC Menangkan Upaya Hukum Terakhir Atas Lahan Hotel DI The Mandalika

- Jurnalis

Kamis, 28 Juli 2022 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), memenangkan upaya hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK) ke-2 terkait sengketa lahan hotel di The Mandalika.

ITDC memenangkan gugatan perdata dalam tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang diajukan oleh ITDC melawan Umar atas tanah Lot H-3, Lot H-4 Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, dan Lot H-5 dengan total luas 9 Ha di The Mandalika.

Dalam perkara ini, ITDC menjadi pemohon dalam pengajuan permohonan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) ke-2 kepada Mahkamah Agung atas Putusan PK ke-1 No. 531/PK/PDT/2021 dalam perkara sengketa kepemilihan lahan yang diklaim oleh pihak Umar seluas 9 Ha di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dalam perkara tersebut ITDC telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Desember 2021 lalu dengan membawa sejumlah bukti-bukti baru (novum).

Baca Juga :  Gubernur NTB, Dr. Zul Silaturahmi Dengan FKUB Bali

Dalam putusan yang teregister pada No. 526 PK/PDT/2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK ke-2 ITDC, yang artinya memenangkan pihak ITDC sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam sengketa kepemilikan atas lahan Pullman Lombok Mandalika Beach Resort. Dengan demikian hal ini berarti bahwa segala aktivitas ITDC di atas lahan tersebut dapat dilanjutkan kembali tanpa kendala, karena ITDC sudah memenangkan perkara dimaksud.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan melalui siaran pers kamis, 28/07/2022 mengatakan, Putusan ini merupakan upaya hukum akhir yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Artinya lahan Lot H-3, Lot H-4, dan Lot H-5 ini secara sah merupakan milik ITDC. Kami harap pihak Umar menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikuti tatanan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pastikan Kepatuhan Terapkan PMPJ, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Kantor Notaris di Sumbawa Barat

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang telah membantu kami dan mengawal proses PK ke-2 ini secara all out. Putusan MA atas PK ke-2 ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan tentunya akan memperlancar pengembangan di The Mandalika,” tutup Yudhis.

Berita Terkait

Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025
ITDC Bantah Isu MotoGP Mandalika Ditiadakan Mulai 2026, Troy Reza Warokka: Kontrak Masih Jalan hingga 10 Tahun
Marc Marquez Seperti Kena Kutukan di Mandalika, Gagal Finish Lagi di MotoGP 2025
140 Ribu Penonton Saksikan MotoGP Mandalika 2025, Bukti Kolaborasi Yang Baik dan Dampak Ekonomi Nyata
Seri MotoGP 2025 Hasilkan Juara Baru, Fermin Aldeguer Tampil Perkasa di Sirkuit Mandalika
MotoGPTM 2025 Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Catat Penyelenggaraan Terbaik
Pecah Rekor, Pertamina Grand Prix or Indonesia 2025 di The Mandalika Dibanjiri 140.324 Pengunjung
Wamenparekraf: MotoGP Mandalika Jadi Penggerak Ekonomi UMKM NTB

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:39 WIB

Keramahan Dan Nuansa Budaya NTB Di Bandara Lombok Antarkan Kepulangan Rombongan MotoGP 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:57 WIB

ITDC Bantah Isu MotoGP Mandalika Ditiadakan Mulai 2026, Troy Reza Warokka: Kontrak Masih Jalan hingga 10 Tahun

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Marc Marquez Seperti Kena Kutukan di Mandalika, Gagal Finish Lagi di MotoGP 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:45 WIB

140 Ribu Penonton Saksikan MotoGP Mandalika 2025, Bukti Kolaborasi Yang Baik dan Dampak Ekonomi Nyata

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:40 WIB

Seri MotoGP 2025 Hasilkan Juara Baru, Fermin Aldeguer Tampil Perkasa di Sirkuit Mandalika

Berita Terbaru