POL PP Lombok Barat Siap Hadapi Gugatan STIE AMM Senilai 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Gugatan hukum yang dilayangkan oleh STIE AMM atas langkah POL PP Lombok Barat yang akan melakukan proses eksekusi dan pengosongan lahan STIE AMM mendapat respon biasa dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat. Menurut Ketut Rauh Sekretaris Pol PP yang hadir dalam sidang gugatan tersebut Pol PP Lombok Barat sudah sangat siap menghadapi gugatan dari pihak STIE AMM. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Satpol PP Lobar sebagai tergugat 1 bersama dengan Kabag Hukum Setda Lombok Barat dan Kabid Aset DPKAD.

Menurut Ketut Rauh langkah yang dilakukan oleh Satpol PP yang mempersiapkan eksekusi dan pengososngan melalui surat yang dikirim ke pihak STIE AMM merupakan langkah yang tepat. Hal ini karena aset tersebut merupakan milik pemkab Lombok Barat. Sehingga Pol PP sudah memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang dimiliki oleh pemkab Lombok Barat. “Kami sesuai dengan tupoksi memiliki tugas untuk menegakan peraturan daerah dan mengamankan aset daerah sesuai dengan aturan yang berlaku”ujarnya.

Baca Juga :  Danlanud ZAM Tinjau Serbuan Vaksinasi TNI Serentak

Karenanya pihaknya sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan ini. Pihaknya bersama pihak DPKAD dan Bagian Hukum Setda Lombok Barat telah menyiapkan berbagai bahan untuk menghadapi gugatan dari pihak AMM. Hal ini menurutnya merupakan sesuatu yang biasa dan tentu pihaknya berpegang pada aturan yang berlaku.

Sementara itu Ahmad Nuralam, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat mengatakan bahwa gugatan ini sebagai bentuk respon pihak STIE AMM terhadap langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP. Pemerintah Daerah tentu memiliki langkah tegas untuk mengamankan aset ini. Pihaknya bersama satpol PP sudah sangat siap menghadapi gugatan hukum ini. Ia mengatakan bahwa pihak STIE AMM tentu akan melakukan berbagai upaya untuk tetap bertahan di tanag aset milik Pemkab Lombok Barat. Dalam kesempatan ini Ahmad Nuralam juga mengatakan bahwa Pemkab tentu khawatir karena ada indikasi tanah tersebut dijadikan agunan di bank. Karenanya pemkab perlu melakukan pengamanan terhadap aset tersebut. “Pada prinsipnya gugatan ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh STIE AMM dan Pihak Satpol PP siap menghadapi gugatan ini” ujarnya.

Baca Juga :  Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Mataram

Seperti diketahui pihak STIE AMM melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan terhadap Satpol PP Lombok Barat atas langkah satpol PP yang ingin mengeksekusi dan mengosongkan lahan aset Pemkab di STIE AMM. Pihak STIE AMM menganggap langkah satpol PP tersebut tidak menghormati putusan TUN Surabaya. Dalam gugatan ini pihak STIE AMM merasa dirugikan secara materiel dan imateriel dan menuntut ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah.

Sidang perdana dilaksanakan pada hari ini Selasa 6 Juli 2021 di pengadilan Negeri Mataram. Dalam sidang tersebut pihak penggugat dan tergugat hadir namun setelah dibuka oleh hakim, sidangpun di tunda untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak melakukan mediasi.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru