Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Hasil Rapid Test Palsu

- Jurnalis

Jumat, 29 Januari 2021 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19, berinisial EZZ Warga Jln. Energi, Kelurahan Banjar, Kec. Ampenan, Kota Mataram.

Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

“Sudah dua bulan kita lidik, dengan berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Ini kita kembangkan kita dapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” jelasnya Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata kepada sejumlah wartawan (29/01).

Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi, yang sebelumnya juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Baru Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan: Jaga Nama Baik dan Citra Positif Kemenkumham

Dari keterangan saksi ini kemudian polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Lebih lanjut kita masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.

Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.

Baca Juga :  Tiket World Superbike Mulai Dijual 18 Oktober, Syarat Pembelian Harus Vaksin Dosis Dua

Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.

“baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu,” jelasnya sambil tertunduk lemas.

Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara.

Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.(red)

Berita Terkait

ITDC Gandeng Investor Asing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit
MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba
The Mandalika Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025: ITDC Dorong Sinergi Kuliner,  Investasi, dan Pariwisata
Dukung Pariwisata Hijau, Rombongan IGS Tanam Pohon Di Kawasan Sirkuit Mandalika
Pertamina Fastron Dukung Tim Lamborghini di GT3 World Challenge Asia di Mandalika
GT World Challenge Asia 2025 – Driver Briefing Resmi Digelar, Tandai Debut Balap GT3 Internasional di Indonesia
Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA Tanpa Kehilangan Homologasi Grade A FIM
Dies Natalis ke-9, Poltekpar Lombok Torehkan Sejumlah Prestasi dan Komitmen Kuat pada Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:14 WIB

ITDC Gandeng Investor Asing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:34 WIB

The Mandalika Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025: ITDC Dorong Sinergi Kuliner,  Investasi, dan Pariwisata

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:24 WIB

Dukung Pariwisata Hijau, Rombongan IGS Tanam Pohon Di Kawasan Sirkuit Mandalika

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:49 WIB

Pertamina Fastron Dukung Tim Lamborghini di GT3 World Challenge Asia di Mandalika

Berita Terbaru

Lombok Tengah

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB