Polres Lobar Bongkar Praktek Prostitusi Tempat Karaoke Di Batulayar

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Unit PPA Sat Reskrim Res Lobar di backup Tim Puma Res Lobar Kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi di Salah Satu Tempat Hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan salah satu Café Karaoke ini menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.

“Café ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Café di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

Baca Juga :  IndonesianGP 2023, Manfaatkan Pembelian Tiket MotoGP Mandalika 2023 dengan Harga Spesial

“Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma polres Lobar, langsung ke Lokasi dan mendapati Seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song di Café ini,” jelasnya.

Kemudian mengamankan satu orang yang diduga sebagi Mucikari berinisial NN, perempuan 36 tahun, asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual.

“Praktek prostitusi ini disediakan di Dalam Room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelasnya.

Baca Juga :  8 Pembalap Indonesia Raih Kemenangan Pada Race Kedua ARRC Round 4 di Pertamina Mandalika International Circuit

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara Mucikari, partner Song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit Hand Phone.

“Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika
Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus
Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi
MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta
RSUD Praya Perkuat Kerjasama Dengan FK Universitas Bumi Gora
InJourney Target Tekan Emisi 4.000 Ton CO2e di 2026, Perkuat Sektor Aviasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Indonesia
Optimalkan Layanan Rujukan, Kadinkes Lombok Tengah Tinjau Fasilitas Rumah Singgah di Bali

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:16 WIB

Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Senin, 26 Januari 2026 - 11:39 WIB

Komentator MotoGP Dari Belanda Guido Fenneman : Mencoba Sirkuit Mandalika. Bagus

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:32 WIB

Pemberhentian Ahli Gizi Disebabkan Akumulasi Masalah Kinerja, Bukan Semata-mata Karena Menu Ubi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04 WIB

MGPA Hadiri Peluncuran Monster Energy Yamaha MotoGP 2026 di Jakarta

Berita Terbaru