Polres Lobar Bongkar Praktek Prostitusi Tempat Karaoke Di Batulayar

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Unit PPA Sat Reskrim Res Lobar di backup Tim Puma Res Lobar Kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi di Salah Satu Tempat Hiburan malam di Batulayar, Senin (18/1).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K., mengatakan salah satu Café Karaoke ini menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi.

“Café ini, selain sebagai tempat karaoke juga menyediakan sarana untuk dilakukan perbuatan prostitusi,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan yang dilakukan jajarannya berdasarkan informasi yang diperoleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lobar, bahwa salah satu Café di Batulayar kerap menjadi tempat prostitusi.

Baca Juga :  H Lalu Hadrian Irfani Semangati Generasi Muda di Kantung Nelayan Lombok

“Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma polres Lobar, langsung ke Lokasi dan mendapati Seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan Partner Song di Café ini,” jelasnya.

Kemudian mengamankan satu orang yang diduga sebagi Mucikari berinisial NN, perempuan 36 tahun, asal Bandung Barat, Jawa Barat, termasuk seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedapatan melakukan hubungan seksual.

“Praktek prostitusi ini disediakan di Dalam Room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku mucikari,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB : Manajemen Inovasi Harus Kedepankan TI

Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara Mucikari, partner Song, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati pengunjung.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merk, dan dua unit Hand Phone.

“Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya.(red)

Berita Terkait

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik
TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup
Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok
Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos
Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
The Mandalika Hadirkan Atraksi Watersport di Kuta Beach Park
Lombok Tengah Terima Sapi Qurban dari Presiden dan Gubernur
Hari Lanjut Usia ke-29, Sentra Paramita Mataram Kemensos RI Salurkan 190 Juta Bagi Lansia di Lombok Tengah NTB

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:45 WIB

Perumdam Tirta Ardiya Rinjani Lombok Tengah Tanam 200 Pohon di Wisata Selat Aik

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:47 WIB

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:15 WIB

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Senin, 9 Juni 2025 - 23:36 WIB

Jangan Lewatkan, Promo Super Sale 6.6 Resmi Dibuka untuk Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Berita Terbaru

Lombok Tengah

TIm Judo Lotim Target Juara Umum Kapolda Cup

Sabtu, 14 Jun 2025 - 09:47 WIB

Lombok Tengah

Kloter Pertama Jenaah Haji NTB Tiba Di Bandara Lombok

Kamis, 12 Jun 2025 - 12:15 WIB

Oplus_0

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Bahas Program Sekolah Rakyat dengan Kemensos

Kamis, 12 Jun 2025 - 09:21 WIB