Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Pencurian 11 Unit TV di Hotel Raja Kasa Baio

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 11 unit TV di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Wilem Putu Hena (50) warga Jln. Danau toba, Pagutan Permai Mataram.

Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku pencurian M (40) ditangkap personilnya pada hari Jumat (12/2/21) di rumahnya Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembige, Kopang Lombok Tengah.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata Agus.

Ia menyebut, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitr pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil 11 unit TV LED milik korban di dalam gudang proyek pembangunan Hotel. Dari pengakuannya pelaku mengangkut TV tersebut menggunakan mobil carry Pick Up milik Hotel.

Baca Juga :  Sekolah Abata Lombok Belajar di masa PPKM Level 4

“Pelaku merupakan salah satu pekerja di Hotel tersebut, usai bekerja dia mengambil barang Hotel berupa 11 unit TV,” terang Kasat Reskrim.

Tambah Agus, selain menangkap pelaku, personil Sat Reskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 55 inc merk Philips dan 7 unit TV LED 43 inc.

“Dari pengakuannya, saat melancarkan aksinya dia melakukannya sendiri,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut korban memgalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000 -(Enam puluh juta rupiah). Dan saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukannya pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU, PKN NTB Target Kursi Pimpinan DPRD

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,”

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam hal ini, AKP I Putu Agus Indra selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menghimbau kepada masyarakat Lombok tengah agar selalu waspada terhadap modus kejahatan dan segera koordinasi dengan pihak kepolisian terdekat.

“Kami himbau masyarakat untuk terus mewaspadai berbagai modus kejahatan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat,” imbuh Agus.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menghimbau dan meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktifitas, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.(red)

Berita Terkait

PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target
Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah
Panen Raya di Teruwai, Lombok Tengah Tunjukkan Ketangguhan Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran, Wabup Sidak 6 Puskesmas di Lombok Tengah
Bupati Lombok Utara Ajak Warga Saling Memaafkan di Hari Idulfitri
Wamenpar Pantau Arus Mudik dan Berikan Kuliah Umum di Kampus Poltekpar
ITDC Siap Sambut Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025, Tiga Destinasi Unggulan Berbenah
GP Hub Hadir di Makassar, Tiket MotoGP™ 2025 Harga Istimewa Dan Hadiah Menarik

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 14:16 WIB

PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target

Selasa, 15 April 2025 - 10:29 WIB

Diskominfo Lombok Tengah dan BPS Jalin Kerja Sama Dorong Satu Data Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 18:10 WIB

Panen Raya di Teruwai, Lombok Tengah Tunjukkan Ketangguhan Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Kamis, 3 April 2025 - 12:33 WIB

Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Saat Libur Lebaran, Wabup Sidak 6 Puskesmas di Lombok Tengah

Selasa, 1 April 2025 - 14:30 WIB

Bupati Lombok Utara Ajak Warga Saling Memaafkan di Hari Idulfitri

Berita Terbaru

News

PMB Dibuka, Pendaftar Poltekpar Lombok Lampaui Target

Senin, 21 Apr 2025 - 14:16 WIB