Polres Lombok Tengah Berhasil Ungkap Pencurian 11 Unit TV di Hotel Raja Kasa Baio

- Jurnalis

Sabtu, 13 Februari 2021 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 11 unit TV di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Wilem Putu Hena (50) warga Jln. Danau toba, Pagutan Permai Mataram.

Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku pencurian M (40) ditangkap personilnya pada hari Jumat (12/2/21) di rumahnya Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembige, Kopang Lombok Tengah.

“Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata Agus.

Ia menyebut, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 3 Februari 2021 sekitr pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil 11 unit TV LED milik korban di dalam gudang proyek pembangunan Hotel. Dari pengakuannya pelaku mengangkut TV tersebut menggunakan mobil carry Pick Up milik Hotel.

Baca Juga :  Expo Ramadhan Gemilang, Aksi Cintai Produk Lokal NTB

“Pelaku merupakan salah satu pekerja di Hotel tersebut, usai bekerja dia mengambil barang Hotel berupa 11 unit TV,” terang Kasat Reskrim.

Tambah Agus, selain menangkap pelaku, personil Sat Reskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 55 inc merk Philips dan 7 unit TV LED 43 inc.

“Dari pengakuannya, saat melancarkan aksinya dia melakukannya sendiri,” jelasnya.

Dalam kejadian tersebut korban memgalami kerugian sekitar Rp. 60.000.000 -(Enam puluh juta rupiah). Dan saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukannya pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Dukung Prokes Serta Terapkan PPKM Micro, Kodim Loteng Tingkatkan Intensitas Patroli di Wilayah

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,”

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam hal ini, AKP I Putu Agus Indra selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menghimbau kepada masyarakat Lombok tengah agar selalu waspada terhadap modus kejahatan dan segera koordinasi dengan pihak kepolisian terdekat.

“Kami himbau masyarakat untuk terus mewaspadai berbagai modus kejahatan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terdekat,” imbuh Agus.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menghimbau dan meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktifitas, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan.(red)

Berita Terkait

Wabup HM Nursiah Jadi Pembicara Nasional, Paparkan Pendidikan Inklusif Berkualitas di Jakarta
Sejarah Baru, Sirkuit Mandalika Sukses Gelar Ajang Balap Roda Empat Internasional GT World Challenge Asia 2025
ITDC Gandeng Investor Asing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit
MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba
The Mandalika Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025: ITDC Dorong Sinergi Kuliner,  Investasi, dan Pariwisata
Dukung Pariwisata Hijau, Rombongan IGS Tanam Pohon Di Kawasan Sirkuit Mandalika
Pertamina Fastron Dukung Tim Lamborghini di GT3 World Challenge Asia di Mandalika
GT World Challenge Asia 2025 – Driver Briefing Resmi Digelar, Tandai Debut Balap GT3 Internasional di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Wabup HM Nursiah Jadi Pembicara Nasional, Paparkan Pendidikan Inklusif Berkualitas di Jakarta

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:01 WIB

Sejarah Baru, Sirkuit Mandalika Sukses Gelar Ajang Balap Roda Empat Internasional GT World Challenge Asia 2025

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:14 WIB

ITDC Gandeng Investor Asing Bangun Common Luxury Garage & Workshop di Pertamina Mandalika International Circuit

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:34 WIB

The Mandalika Jadi Tuan Rumah Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025: ITDC Dorong Sinergi Kuliner,  Investasi, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Lombok Tengah

MTQ XXXI Praya Timur Resmi Dibuka, 308 Peserta Ikuti Lomba

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:56 WIB