Lombok Tengah, NTB – Polres Lombok Tengah menggelar patroli dalam rangka sosialisasi dan himbauan penetapan PPKM skala mikro dan giat KRYD, Rabu (21/7/2021).
Kegiatan patroli diawali dengan apel bersama di halaman Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, STK, SIK. Apel dihadiri oleh 1 pleton TNI Kodim 1620 Loteng, 1 pleton Sat. Sabhara, 1 pleton Sat. Lantas, 1 pleton Sat. Reskrim dan Intelkam, 1 pleton Sat. Pol PP Kab. Loteng dan 1 pleton BPBD Kab. Loteng.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian STK, SIK menjelaskan, kegiatan apel bertujuan untuk mengecek kesiapan personil dalam rangka mensosialisasikan dan memberikan himbauan tentang Surat Edaran Gubernur NTB / Bupati Lombok Tengah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di wilayah Kab. Lombok Tengah.
Dia meminta dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi harus sesuai dengan SOP, yakni memberikan himbauan secara humanis, komunikatif dan menghindari tindakan yang kontra produktif.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid – 19 khususnya di wilayah Lombok Tengah dan Provinsi NTB pada umumnya,” jelas Iptu Hizkia.
Kegiatan patroli dan himbauan dengan sasaran masyarakat dan pedagang yang masih melakukan aktifitas sampai pukul 21.00 wita khususnya yang berada di pusat keramaian atau perbelanjaan di Seputaran Kota Praya, Tonjeng Beru, Taman biao, Seputaran IPDN, Masjid Agung Praya, Alun – alun Tastura Praya.
Menurut Hizkia, sosialisasi dan himbauan tersebut merupakan salah satu upaya dari pihak TNI/Polri dan pemerintah daerah kabupaten Lombok tengah dalam mendukung kebijakan Pemprov NTB dalam penerapan PPKM berbasis Mikro dengan tujuan dapat mendisiplinkan masyarakat karena diharapkan akan lebih efektif dalam menekan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah pada khususnya.
Dengan dikeluarkannya SE Gubernur NTB tentang Penerapan Penerapan PPKM Berbasis Mikro, lanjut Hizkia, kuat dugaan akan menuai reaksi pro kontra di kalangan masyarakat karena dianggap tidak memihak kepada kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung penyebaran Virus Covid 19.
“Dengan adanya kebijakan penerapan PPKM tersebut dikhawatirkan akan terjadi penolakan maupun aksi protes dari masyarakat pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan himbauan dimaksud,” jelas Kasat Narkoba.
Karena itu, Iptu Hizkia meminta agar Pemerintah Daerah secara massif dan intens melakukan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan terhadap masyarakat sehingga memberikan pemahaman dan edukasi kepada seluruh masyarakat terkait kebijakan Penerapan PPKM Berbasis Mikro khususnya di pusat keramaian pusat perbelanjaan, pasar, tempat ibadah dan tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Demikian pula dengan seluruh stakeholder yang ada agar memberikan sosialisasi dan himbauan melalui portal media sosial online yang ada, agar seluruh masyarakat mengetahui program PPKM Skala Mikro yang saat ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Pusat dalam menekan penyebaran Covid-19,” jelas Iptu Hizkia.