Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

Baca Juga :  Drifter Merasakan Kecepatan Tinggi Saat Menikung Di Sirkuit Mandalika Lombok

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (5/10) dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim menyampaikan akibat tindak pidana pemalsuan ijazah dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10),” terangnya.

Baca Juga :  Polres Loteng Ungkap 9 Kasus Selama Bulan Puasa 1442 H

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, ini merupakan bagian dari konsistensi kami Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Import Audi R8 spec balap ke Pertamina Mandalika International Circuit, BEA masuknya ditangguhkan
Deretan Highlight Event Februari 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit
Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Kawasan ITDC Tahun 2024 Capai Rekor Tertinggi
Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI, Hari Ini Gelar Donor Darah
Harga Cabai Meroket, Wabup Loteng Sidak Ke Pasar Renteng
Sidang Paripurna, DPRD Lombok Tengah Usulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati
Bupati Pathul Hadiri Pelatihan Digitalisasi dan Bimbingan Teknik Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI
Penandatanganan LUDA LOT ACTA-1, The Mandalika Destinasi Pilihan Investor Domestik dan Internasional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:36 WIB

Import Audi R8 spec balap ke Pertamina Mandalika International Circuit, BEA masuknya ditangguhkan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Deretan Highlight Event Februari 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:15 WIB

Okupansi dan Kunjungan Wisatawan di Kawasan ITDC Tahun 2024 Capai Rekor Tertinggi

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:34 WIB

Klinik Pratama Poltekpar Lombok Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI, Hari Ini Gelar Donor Darah

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12 WIB

Sidang Paripurna, DPRD Lombok Tengah Usulan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Lombok Tengah Matangkan Persiapan Menuju STQH ke-XXVIII NTB

Senin, 20 Jan 2025 - 10:14 WIB