Polres Loteng Ungkap 9 Kasus Selama Bulan Puasa 1442 H

- Jurnalis

Senin, 10 Mei 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus melalui Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan puasa 1442 Hijriah.

“Ada 9 kasus atau perkara yang berhasil kita ungkap melalui upaya represip atau penegakan hukum dan juga kita berhasil menyita ratusan petasan yang dianggap memiliki daya ledak tinggi,” kata AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya, Senin saat menggelar Konferensi Pers.

Ia menjelaskan, bahwa sembilan kasus atau perkara yang berhasil diungkap diantaranya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus tindak pidana penadahan atau 480 serta dua kasus penipuan dan penggelapan.

Lanjut Agus, khusus untuk kasus penipuan penggelapan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MM (45) laki-laki, warga Desa Jaya Makmur, Kabupaten Sumbawa berikut barang bukti delapan unit kendaraan roda empat dan MA (30) perempuan, warga, Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lombok Tengah Fraksi PKS Minta Pemda Lebih Tegas Kepada Rekanan

“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim di wilayah Kecamatan pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Agus menyebutkan, perkara atau kasus tersebut berhasil diungkap jajaranya yang berawal dari laporan salah satu korban bernama Lalu Suad warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi dengan berpura membeli, meminjam dan menyewa mobil lalu mobil tersebut di pindah tangankan keorang lain, yang dimana mereka mendapat keuntungan dari hasil over sewa tersebut.

“Dari ketarangan pelaku, modus ini sudah dijalaninya selama satu tahun dan sebagian banyak korbannya berasal dari daerah Lombok Tengah, Lombok Barat dan Mataram,” tambah Agus.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Lepas Ratusan Calon Jemaah Haji Kloter Kedua

Untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Pihaknya mengatakan, untuk masyarakat yang meras menjadi korban sesuai perkara tersebut bisa mandatangi Polres Lombok tengah dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Selain itu, ratusan petasan dari berbagai merek dan berdaya ledak tinggi juga berhasil disita, dimana menurutnya penyitaan tersebut tak terlepas dari adanya laporan dan keluhan masyarakat seperti perang petasan atau kembang api selama bulan ramadhan.

“Kita akan terus konsentrasi dalam menjankan kegiatan rutin kepolisan yang ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Lombok Tengah selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026
Muhammad Najib Daud Muhsin Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah Lewat Mekanisme PAW

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:37 WIB

Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan

Berita Terbaru