Polres Loteng Ungkap 9 Kasus Selama Bulan Puasa 1442 H

- Jurnalis

Senin, 10 Mei 2021 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap sembilan kasus melalui Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan puasa 1442 Hijriah.

“Ada 9 kasus atau perkara yang berhasil kita ungkap melalui upaya represip atau penegakan hukum dan juga kita berhasil menyita ratusan petasan yang dianggap memiliki daya ledak tinggi,” kata AKP I Putu Agus Indra, SIK, di Praya, Senin saat menggelar Konferensi Pers.

Ia menjelaskan, bahwa sembilan kasus atau perkara yang berhasil diungkap diantaranya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dua kasus tindak pidana penadahan atau 480 serta dua kasus penipuan dan penggelapan.

Lanjut Agus, khusus untuk kasus penipuan penggelapan pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni MM (45) laki-laki, warga Desa Jaya Makmur, Kabupaten Sumbawa berikut barang bukti delapan unit kendaraan roda empat dan MA (30) perempuan, warga, Ampenan, Kota Mataram, berikut barang bukti satu unit kendaraan roda empat.

Baca Juga :  GEMA Lakukan Doa Bersama di Panti Asuhan Al Ijtihad Dan Bagikan Bunga di jalan Udayana Untuk KPPS PAHLAWAN PEMILU

“Kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal sat Reskrim di wilayah Kecamatan pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Agus menyebutkan, perkara atau kasus tersebut berhasil diungkap jajaranya yang berawal dari laporan salah satu korban bernama Lalu Suad warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi dengan berpura membeli, meminjam dan menyewa mobil lalu mobil tersebut di pindah tangankan keorang lain, yang dimana mereka mendapat keuntungan dari hasil over sewa tersebut.

“Dari ketarangan pelaku, modus ini sudah dijalaninya selama satu tahun dan sebagian banyak korbannya berasal dari daerah Lombok Tengah, Lombok Barat dan Mataram,” tambah Agus.

Baca Juga :  Jabat Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Polwan Cantik Iptu Rita Siap Melayani Masyarakat

Untuk kedua pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Pihaknya mengatakan, untuk masyarakat yang meras menjadi korban sesuai perkara tersebut bisa mandatangi Polres Lombok tengah dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Selain itu, ratusan petasan dari berbagai merek dan berdaya ledak tinggi juga berhasil disita, dimana menurutnya penyitaan tersebut tak terlepas dari adanya laporan dan keluhan masyarakat seperti perang petasan atau kembang api selama bulan ramadhan.

“Kita akan terus konsentrasi dalam menjankan kegiatan rutin kepolisan yang ditingkatkan guna memberikan kenyamanan kepada warga masyarakat Lombok Tengah selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kasat Reskrim.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru