Puluhan Warga Lombok Timur Diduga Jadi Korban Penipuan Travel Umrah

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok timur – Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh LSM Garuda Indonesia menemukan bahwa terdapat indikasi penipuan berkedok umrah yang dilakukan oleh PT. Fidya Travel Cabang Lombok Timur. Investigasi yang dilakukan Garuda Indonesia lantaran beberapa warga sempat mengadu kepada LSM Garuda Indonesia yaitu berjumlah sekitar 22 orang yang berdomisili di Lombok Timur.

Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menjanjikan umrah kepada 22 orang tersebut. Dan 22 orang tersebut sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 33 juta. Namun sejak tahun 2021 janji untuk diberangkatan hanya sekadar janji. Dengan adanya modus penipuan tersebut, oknum dari PT. Fidya Travel telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 111.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengandung unsur tindak pidana, maka kepolisian maupun pejabat penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dapat melakukan penyidikan. Hal ini diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) UU 8/2019, yang berbunyi: Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.

Baca Juga :  Parlindungan Pimpin Langsung Pemusnahan Arsip Fisik Inaktif, Dalam Rangka Transformasi Arsip Digital

Sedangkan Pasal 118 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus.

Penyelenggara ibadah haji khusus yang melanggar larangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 119 UU 8/2019 juga menegaskan bahwa: Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah.

Penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Pemilu 2024, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Kunjungi KPU

“Kami dari LSM Garuda Indonesia menuntut secara hukum dan secara moril kepada pihak perusahaan untuk mengganti uang masyarakat yang telah diterima dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Lombok timur tercinta ini,” pinta Ketua LSM Garuda Indonesia, Zaeni SH., MH., kepada media usai menggeruduk Kantor Fidya Travel Cabang Lombok Timur, Kamis (04/05).

Usai berorasi di Kantor Cabang Fidya Your & Travel massa dari LSM Garuda Indonesia bergerak ke Gedung DPRD Lombok Timur. Di sana mereka kembali menyampaikan aspirasi. Setelah menyampaikan aspirasinya, massa aksi ditemui oleh Sekwa DPRD Lombok Timur.

Di depan massa aksi, Sekwan menyampaikan permohonan maaf karena Ketua DPRD dan anggota yang lain tidak bisa menemui massa aksi karena lagi sibuk pendaftaran calon legislatif.

“Saya berjanji akan menyampaialkan aspirasi LSM Garuda Indonesia kepada Ketua DPRD dan akan membuat agenda untuk pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” janjinya. (*)

Berita Terkait

Bersama Membangun The Mandalika: ITDC Tingkatkan Kesehatan, Pendidikan, dan Pemberdayaan Ekonomi Kawasan
PJ Gubernur NTB Tekankan Pengelolaan Lobster Harus Memiliki Dampak Bagi Ekonomi Masyarakat
InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia
Dr. Saharjo Terpilih Sebagai Ketua IPPAT NTB Periode 2024-2027
Rekor MURI Pecah, 1.431 Pelajar Meriahkan Opening Ceremony Hari Kelima Aquabike Jetski World Championship 2024
Pathul-Nursiah Unggul Signifikan dalam Survei Terbaru LSI, Dukungan Tembus 41.6 Persen
Zohri Pecahkan Rekor PON
Bupati Lombok Tengah Gelar Halal BiHalal Idulfitri 1445 Hijriah di Pendopo

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:45 WIB

Bersama Membangun The Mandalika: ITDC Tingkatkan Kesehatan, Pendidikan, dan Pemberdayaan Ekonomi Kawasan

Senin, 18 November 2024 - 16:35 WIB

PJ Gubernur NTB Tekankan Pengelolaan Lobster Harus Memiliki Dampak Bagi Ekonomi Masyarakat

Senin, 18 November 2024 - 16:29 WIB

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

Senin, 18 November 2024 - 09:14 WIB

Dr. Saharjo Terpilih Sebagai Ketua IPPAT NTB Periode 2024-2027

Senin, 18 November 2024 - 09:12 WIB

Rekor MURI Pecah, 1.431 Pelajar Meriahkan Opening Ceremony Hari Kelima Aquabike Jetski World Championship 2024

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB