Lombok Tengah- Ketua DPRD Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) M Tauhid melantik tiga orang pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD setempat untuk sisa masa jabatan periode 2019 hingga 2024 mendatang.
Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 pada Senin 9 Oktober 2023.
Sekertaris DPRD Lombok Tengah membacakan surat keputusan Gubernur NTB tentang peresmian pemberhentian Lalu Muhibban dengan surat keputusan Gubernur nomor 171.3-581 tahun 2023.
Lalu Muhibban digantikan dengan Rahmatullah berdasarkan surat keputusan Gubernur nomor 171.3-582 tahun 2023.
Keputusan Gubernur nomor 171.3-588 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian PAW anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Arif Rahman hakim yang diganti Alimudin dengan keputusan Gubernur nomor 171. 2-589 tahun 2023.
Keputusan Gubernur nomor 171.3.590 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian PAW anggota DPRD Lombok Tengah Ryan Ferdiansyah digantikan dengan Ikhsan Ramdani dengan keputusan Gubernur nomor 171.2.598 tahun 2023.
Ketua DPRD Lombok Tengah M Tauhid mengatakan, pelantikan tiga anggota PAW DPRD Lombok Tengah telah dilakukan sesuai dengan aturan dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB.
PAW ini dilaksanakan setelah sebelumnya anggota DPRD Lombok Tengah fraksi Gerindra Muhibban dan Lalu Arif Rahman Hakim dari Fraksi PBB mengundurkan diri, karena mencalonkan diri pada Pemilu 2024 melalui partai lain.
Sedangkan PAW anggota DPRD Lombok Tengah dari fraksi Partai Berkarya Riyan Ferdiansyah dilakukan, karena terjerat kasus narkoba.
“PAW tiga anggota dewan ini telah sesuai dengan aturan,” katanya.
Ia mengatakan, terhadap para anggota dewan yang diambil sumpah janjinya, diharapkan dapat memberikan aspirasi nya kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengucapkan selamat bergabung,” ungkapnya