Saksi Ahli Sebut Mantan Kadis ESDM NTB Tak Bersalah, Umaiyah Yakin Kliennya Menang Praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Kuasa Hukum Zainal Abidin, Umaiyah dan Saksi Ahli Prof. Dr Amiruddin SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore (05!05/2023). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Sidang terakhir Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi Lotim yang menersangkakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin berjalan cukup alot. Sidang yang dimulai pagi hingga Jumat malam (05/05/2023) berlangsung alot tersebut menghadirkan delapan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak. Masing-masing dari pelapor maupun terlapor tiga saksi fakta dan satu saksi ahli.

Saksi Ahli pelapor Prof. Dr Amiruddin SH., MH., menjelaskan dalam persidangan bahwa kasus ini sebanarnya sangat simple. Sebab dalam Perundang-undangan, seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah orang yang menyalahgunakan surat keterangan permohonan evaluasi RKAB yang dikirimkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah Minta Pejabat Baru Dilantik Emban Amanah Dengan Baik

“Siapa yang gunakan itu yang harus bertanggung jawab, bukan yang menandatangani,” katanya memberinya kesaksian.

Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu mengibaratkan, orang yang memiliki SIM, kemudian SIM tersebut dijadikan sebagai wadah berbuat kejahatan maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut, bukan yang menandatangani.

“Masa side punya SIM, terus Pak Dirlantas atau Kapolresta yang bertanggung jawab?” gumamnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Zainal Abidin, Umaiyah mengaku optimistis bisa menang dalam Praperadlian ini. Di hari terakhir, dirinya sudah menyiapkan para saksi fakta dan saksi ahli dan beberapa bukti yang menurutnya dapat memenangkan perkara ini.

“Minta doa saja. Kita sudah ikhtiar dan biarkan Hakim yang sudah mendengarkan para saksi dan melihat bukti yang ada untuk memutuskan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah: Guru Harus Punya INOVASI

Umaiyah juga menyoroti penahanan kliennya akibat surat rekomendasi yang dijadikan izin pengapalan di tambang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG). Menurutnya, kliennya tidak bertanggung jawab atas surat penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditujukan u
Kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

“Memang klien saya menandatangani tapi yang menyalahgunakan kan oleh orang lain, ya dia (Kabid, Red) yang harus bertanggungjawab?” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus tersebut Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka bertiga yakni Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT. AMG, Rinus Adam Wakum dan Direktur PT AMG PO Suwandi. Namun hanya Zainal Abidin yang mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan Pengadilan Negeri Mataram sendiri rencananya bakal diputuopada Senin (08/05/2023) mendatang. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

Berita Terkait

Ramadan Spesial, De Balen Soultan Hotel Tawarkan Paket Bukber Lengkap dengan Harga Hemat
Wakil Bupati Lombok Tengah Menerima Distribusi 1 Ton Cabai Rawit Merah Di Bandara
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lakukan Penyusuain Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret
Safari Ramadhan 1447 H di Praya Barat Daya, Bupati Loteng Sampikan Program Pemerintah
ITDC Gandeng IAS Property Indonesia dalam Penyediaan Layanan Travel Management Corporate
Bahas Empat Usul Ranperda Baru, DPRD Loteng Bentuk Dua Pansus
Rapat Paripirna, Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng
Berkah Ramadan Seru 2026, ITDC Hadirkan Wujud Kepedulian, Kebersamaan, dan Nilai Budaya Spiritual

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ramadan Spesial, De Balen Soultan Hotel Tawarkan Paket Bukber Lengkap dengan Harga Hemat

Senin, 2 Maret 2026 - 10:20 WIB

Wakil Bupati Lombok Tengah Menerima Distribusi 1 Ton Cabai Rawit Merah Di Bandara

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:37 WIB

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lakukan Penyusuain Tarif Parkir Kendaraan Mulai 1 Maret

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:06 WIB

Safari Ramadhan 1447 H di Praya Barat Daya, Bupati Loteng Sampikan Program Pemerintah

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:14 WIB

Bahas Empat Usul Ranperda Baru, DPRD Loteng Bentuk Dua Pansus

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Loteng tahun 2027

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:15 WIB