Saksi Ahli Sebut Mantan Kadis ESDM NTB Tak Bersalah, Umaiyah Yakin Kliennya Menang Praperadilan

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Kuasa Hukum Zainal Abidin, Umaiyah dan Saksi Ahli Prof. Dr Amiruddin SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat sore (05!05/2023). FOTO LALU HABIB FADLI/GERBANG INDONESIA

GerbangIndonesia, Mataram – Sidang terakhir Praperadilan Kasus Tambang Pasir Besi Lotim yang menersangkakan mantan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin berjalan cukup alot. Sidang yang dimulai pagi hingga Jumat malam (05/05/2023) berlangsung alot tersebut menghadirkan delapan saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak. Masing-masing dari pelapor maupun terlapor tiga saksi fakta dan satu saksi ahli.

Saksi Ahli pelapor Prof. Dr Amiruddin SH., MH., menjelaskan dalam persidangan bahwa kasus ini sebanarnya sangat simple. Sebab dalam Perundang-undangan, seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah orang yang menyalahgunakan surat keterangan permohonan evaluasi RKAB yang dikirimkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Tiga Dusun di Kabul Banjir, Bupati Langsung Turun ke Lokasi

“Siapa yang gunakan itu yang harus bertanggung jawab, bukan yang menandatangani,” katanya memberinya kesaksian.

Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu mengibaratkan, orang yang memiliki SIM, kemudian SIM tersebut dijadikan sebagai wadah berbuat kejahatan maka yang bertanggung jawab adalah orang tersebut, bukan yang menandatangani.

“Masa side punya SIM, terus Pak Dirlantas atau Kapolresta yang bertanggung jawab?” gumamnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Zainal Abidin, Umaiyah mengaku optimistis bisa menang dalam Praperadlian ini. Di hari terakhir, dirinya sudah menyiapkan para saksi fakta dan saksi ahli dan beberapa bukti yang menurutnya dapat memenangkan perkara ini.

“Minta doa saja. Kita sudah ikhtiar dan biarkan Hakim yang sudah mendengarkan para saksi dan melihat bukti yang ada untuk memutuskan,” jelasnya.

Baca Juga :  Keluhkan Limbah Meluap, Warga Demo Rumah Sakit Cahaya Medika

Umaiyah juga menyoroti penahanan kliennya akibat surat rekomendasi yang dijadikan izin pengapalan di tambang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG). Menurutnya, kliennya tidak bertanggung jawab atas surat penyalahgunaan surat rekomendasi yang ditujukan u
Kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

“Memang klien saya menandatangani tapi yang menyalahgunakan kan oleh orang lain, ya dia (Kabid, Red) yang harus bertanggungjawab?” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus tersebut Zainal Abidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka bertiga yakni Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin, Kepala Cabang PT. AMG, Rinus Adam Wakum dan Direktur PT AMG PO Suwandi. Namun hanya Zainal Abidin yang mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram. Putusan Pengadilan Negeri Mataram sendiri rencananya bakal diputuopada Senin (08/05/2023) mendatang. (abi)

Editor: Lalu Habib Fadli

Berita Terkait

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia
Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026
Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan
Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)
ITDC Tunjuk Pari Wijaya sebagai GM The Mandalika, Dorong Pengembangan dan Daya Tarik Investasi Kawasan
3 Pejabat Korupsi Pajak di Lombok Tengah Divonis Penjara, Kejaksaan Siap Miskinkan Pelaku
Pemkab Lombok Tengah Dan BPS Perkuat Sinergi Data Melalui Pencanagan Deaa Cantik Statistik 2026

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dies Natalis ke-10, Politeknik Pariwisata Lombok Tegaskan Peran Strategis bagi Pariwisata Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:54 WIB

Di Bawah Komando Putri Ayu Wulandari, Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Lombok Tengah Perkuat Pendidikan Inklusif, Dunia Usaha dan Mitra Nyatakan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

Dorong Daya Saing Ekonomi, Sekcam Pringgarata Ajak UMKM Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Berita Terbaru

News

Seksi IDP Luncurkan Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB