Lombok Tengah – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah L. Muhammad Akhyar, S.Sos., serta dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., bersama jajaran Pemerintah Daerah dan unsur terkait.
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos., M.H., membacakan surat penting yang masuk ke lembaga legislatif. Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD, agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah belum dapat dilaksanakan.
Penundaan tersebut disebabkan Pemerintah Daerah masih menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Oleh karena itu, agenda dimaksud akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Rapat Paripurna selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pertama, yakni Laporan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD terhadap hasil pembahasan tiga Ranperda usul DPRD. Laporan tersebut disampaikan oleh Sugiarto selaku juru bicara Pansus I.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi:
Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ranperda tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang terhormat atas dedikasi, komitmen, serta kerja keras dalam menginisiasi dan membahas ketiga Ranperda ini hingga mencapai tahap persetujuan bersama,” disampaikan dalam pendapat akhir tersebut.










