Sekwan Sampaikan Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah berlangsung khidmat dan penuh semangat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, S.Ag., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris DPRD, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Agenda pertama rapat paripurna yakni Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026. Ketua DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa penutupan masa persidangan pertama merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD selama masa persidangan berjalan. Selanjutnya, pembukaan masa persidangan kedua diharapkan dapat semakin meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Baca Juga :  Validasi Calon Penerima PKH Tuntas, 14 Ribu KK Gagal Masuk Tak Penuhi Syarat

Baca Juga :  Masyarakat dengan Kultur Beternak yang Kuat, HBK Ingatkan Saatnya NTB Integrasikan Food Estate Sektor Peternakan

Agenda kedua dilanjutkan dengan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, S.Sos., M.H.

Baca Juga :  Bali – NTB, Sinergi Sukseskan MotoGP 2021

Baca Juga :  Komisi II DPRD Loteng Terus Godok Ranperda Wisata Desa

Dalam penyampaiannya, Suhadi Kana mengatakan, ” bahwa penyempurnaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil evaluasi dan fasilitasi dari pihak terkait “, tegasnya.

Agenda ketiga sekaligus penutup rapat paripurna adalah Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025.

Laporan kinerja tersebut memuat rangkuman pelaksanaan kegiatan DPRD selama tahun 2025, meliputi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, pembahasan anggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Laporan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD kepada masyarakat atas kinerja yang telah dilaksanakan.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB