Sengketa Lahan Hotel Di Mandalika, ITDC Apresiasi Putusan Penundaan Eksekusi Oleh PN Praya

- Jurnalis

Minggu, 20 Februari 2022 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika mengapresiasi keluarnya penetapan penundaan eksekusi Hotel Pullman oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Penetapan penundaan eksekusi ini diterbitkan saat pelaksanaan proses aanmaning di PN Praya pada hari Kamis (17/2/2022) lalu. Penundaan ini didasari oleh pertimbangan bahwa ITDC telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menjelaskan, “Kami mengapresiasi terbitnya penetapan penundaan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Praya ini. Dengan adanya penetapan ini berarti, eksekusi terhadap obyek perkara belum dapat dilakukan sampai dengan adanya putusan dalam perkara Permohonan PK ke-2 dari MA. Kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak melakukan aksi atau menyebarkan narasi yang dapat mencederai proses hukum yang tengah berlangsung.”

Baca Juga :  KPPPA Gandeng Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham NTB, Sosialisasikan Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Sebagai informasi, pada tanggal 30 Desember 2021, ITDC telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar. Adapun pertimbangan hukum ITDC dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua (2) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sedangkan alasan lainnya adalah karena ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.

Baca Juga :  Dewan Loteng Minta Dinas Pariwisata Lebih Kreatif Promosikan Pendakian Jalur Aik Berik

Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung.

Berita Terkait

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit
Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit
Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025
Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park
Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan
MGPA dan Komunitas Pelari Mataram Gelar Fun Run di Sirkuit Mandalika
Rapat Koordinasi Pimpinan Perumdam TIARA, Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Warga NTB diharapkan tetap jaga kamtibmas pasca Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:37 WIB

Andien Aisyah Penyanyi Indonesia Ajak keluarga Liburan Tahun Baru di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:49 WIB

Hari Pertama Tahun 2025, Keramaian Agya Arrive & Drive dan Lampaq di Pertamina Mandalika International Circuit

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:49 WIB

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pecah, 17.518 Wisatawan Nikmati Malam Pergantian Tahun Bersama Mandiri Festival Mandalika Seru di Kuta Beach Park

Rabu, 1 Januari 2025 - 18:34 WIB

Aksi Penanaman Pohon di Kawasan The Mandalika, ITDC Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Bandara Lombok Sambut Penumpang Perdana Yang Tiba Di Tahun 2025

Rabu, 1 Jan 2025 - 18:49 WIB