Sisir Tempat Hiburan Malam di Senggigi, Polres Lobar amankan Tiga Orang yang Diindikasikan Lakukan Prostitusi

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengamankan dua orang yang diindikasikan melakukan Prostitusi di salah satu café yang ada di wilayah Kecamatan Batu Layar.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan, kegiatan malam ini, Sabtu (31/7/2021) adalah untuk memastikan Pemberlakukan jam malam di Kawasan Wisata Senggigi.

“Sesuai dengan perintah dan instruksi Kapolres Lombok Barat, untuk memastikan Pemberlakukan jam malam dipatuhi oleh pengelola wisata, khususnya di Tempat Hiburan Malam,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Jajaran Polres Lombok Barat, dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M., bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.I.K., dan Kasat Narkoba Iptu Faisal Afriadi SH

Baca Juga :  Industrialisasi Sektor Kelautan dan Perikanan NTB, Budidaya Lobster dan Rumput Laut Kian Menggeliat

Personel gabungan yang terdiri dari Jajaran Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lombok Barat, menurunkan Tim Puma 7 dan Tim Puma 8, menyisir di enam Lokasi Tempat Hiburan Malam.

“Dimana dibeberapa tempat sudah kita sisir, memang diluar sudah terlihat tertutup, namun kita memasuki memastikan didalam tempat hiburan atau room karaoke memang betul-betul tidak beroperasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan hinga kedalam, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi, namaun pada salah satu Café, ditemukan pengunjung pria bersama sorang Wanita yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga :  DPRD Lombok Tengah Minta Pemda Optimal Tingkatkan PAD

“Namun ada saah satu tempat atau café roomnya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi, dua ini kita amankan, kita serahkan ke Sat Reskrim” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang juga diamankan, seorang laki-kali berinisial JU juga dimankan, yang diduga sebagai mucikari.

Namun demikian, jika terbukti maka JU akan disangkakan sebagai mucikari, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB