Sisir Tempat Hiburan Malam di Senggigi, Polres Lobar amankan Tiga Orang yang Diindikasikan Lakukan Prostitusi

- Jurnalis

Minggu, 1 Agustus 2021 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Jajaran Polres Lombok Barat, Polda NTB, mengamankan dua orang yang diindikasikan melakukan Prostitusi di salah satu café yang ada di wilayah Kecamatan Batu Layar.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M. mengatakan, kegiatan malam ini, Sabtu (31/7/2021) adalah untuk memastikan Pemberlakukan jam malam di Kawasan Wisata Senggigi.

“Sesuai dengan perintah dan instruksi Kapolres Lombok Barat, untuk memastikan Pemberlakukan jam malam dipatuhi oleh pengelola wisata, khususnya di Tempat Hiburan Malam,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Jajaran Polres Lombok Barat, dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Dhafid Shiddiq, S.H.,S.I.K.,M.M., bersama Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.I.K., dan Kasat Narkoba Iptu Faisal Afriadi SH

Baca Juga :  IATC Digelar Pada Hari Ini, Babak Baru Dimulainya Pemulihan Pariwisata

Personel gabungan yang terdiri dari Jajaran Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Lombok Barat, menurunkan Tim Puma 7 dan Tim Puma 8, menyisir di enam Lokasi Tempat Hiburan Malam.

“Dimana dibeberapa tempat sudah kita sisir, memang diluar sudah terlihat tertutup, namun kita memasuki memastikan didalam tempat hiburan atau room karaoke memang betul-betul tidak beroperasi,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan hinga kedalam, sebagian besar memang sudah tidak beroperasi, namaun pada salah satu Café, ditemukan pengunjung pria bersama sorang Wanita yang diindikasikan melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD 2021

“Namun ada saah satu tempat atau café roomnya masih beroperasi dan mendapati salah satu pengunjung dengan terapis indikasinya prostitusi, dua ini kita amankan, kita serahkan ke Sat Reskrim” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan dua orang tersebut, seorang juga diamankan, seorang laki-kali berinisial JU juga dimankan, yang diduga sebagai mucikari.

Namun demikian, jika terbukti maka JU akan disangkakan sebagai mucikari, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Masih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, dan kita tunggu saja bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru