Spanduk Himbauan Penunggak Pajak Di Pasang Kembali, ITDC Minta Maaf

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Spanduk berisikan himbauan bagi penunggak pajak yang terpasang di depan restoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dicabut.

Spanduk atau plang berukuran satu meter persegi itu berisikan informasi himbauan KPK agar Wajib Pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak, segera membayar kewajibannya.

“Adanya hal tersebut Pihak ITDC minta maaf atas terjadi salah paham ini. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan,”hal tersebut di ungkapkan, Director of Commercial Troy Reza Warokka bersama Direktur Operasi ITDC Wenda R. Nabiel, melalui Zoom Meeting, Selasa 13/8/2024.

Baca Juga :  Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Kapolres Loteng dan Forkopimda Tinjau Gudang Indomarco dan Pasar Renteng

Dalam menjalankan operasionalnya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku. ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB
maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini,
Sekda Kab. Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini.

“Ke depan, kami akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah”ucapnya.

Baca Juga :  GT World Challenge Asia 2025 Jadi Ajang Balap Roda Empat Internasional Pertama yang Digelar di Sirkuit Mandalika

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya sudah melakukan pemasangan kembali spanduk satu meter persegi yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya.

Sebelumnya pada Senin (12/8) sore kemarin, Pemkab Loteng bersama tim KPK yang dipimpin Kasatgas Korsup. Wilayah V KPK Dian Patria memasang spanduk peringatan terhadap dua restoran di kawasan The Mandalika lantaran menunggak pembayaran pajak.

Kedua restoran tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak ke Pemkab Lombok Tengah.

Berita Terkait

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM
ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme
Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin
Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut
Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja
Golo Mori Sunset Run 2026 Siap Digelar, Tiket Mulai Dipasarkan
Kunjungan Wisata KEK Mandalika Melonjak, Tembus 285 Ribu Pengunjung hingga April 2026
ITDC Raih Penghargaan Tertinggi “Sapphire” pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:50 WIB

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Senin, 1 Juni 2026 - 21:19 WIB

ITDC Gandeng Masyarakat Benoa Kelola Sampah Organik Jadi Eco Enzyme

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kepala BPJPH Babe Haikal Dijadwalkan Resmikan Ruang Kelas Baru di SD 2 Singgar Penjalin

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:21 WIB

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:34 WIB

Investasi KEK Mandalika Tembus Rp6 Triliun, Serap 26 Ribu Tenaga Kerja

Berita Terbaru

News

DPRD Kaji Usulan Pemda Soal Penyertaan Modal ke PDAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:50 WIB