Spanduk Himbauan Penunggak Pajak Di Pasang Kembali, ITDC Minta Maaf

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Spanduk berisikan himbauan bagi penunggak pajak yang terpasang di depan restoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dicabut.

Spanduk atau plang berukuran satu meter persegi itu berisikan informasi himbauan KPK agar Wajib Pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak, segera membayar kewajibannya.

“Adanya hal tersebut Pihak ITDC minta maaf atas terjadi salah paham ini. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan,”hal tersebut di ungkapkan, Director of Commercial Troy Reza Warokka bersama Direktur Operasi ITDC Wenda R. Nabiel, melalui Zoom Meeting, Selasa 13/8/2024.

Baca Juga :  Audiensi Bendungan Mujur, Masyarakat dan Pemerintah Setuju Pelaksanaan LARAP

Dalam menjalankan operasionalnya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku. ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB
maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini,
Sekda Kab. Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini.

“Ke depan, kami akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah”ucapnya.

Baca Juga :  Mutiara Lombok Bersinar di Festival Merek 2023

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya sudah melakukan pemasangan kembali spanduk satu meter persegi yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya.

Sebelumnya pada Senin (12/8) sore kemarin, Pemkab Loteng bersama tim KPK yang dipimpin Kasatgas Korsup. Wilayah V KPK Dian Patria memasang spanduk peringatan terhadap dua restoran di kawasan The Mandalika lantaran menunggak pembayaran pajak.

Kedua restoran tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak ke Pemkab Lombok Tengah.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru