Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi, Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Bima Daftarkan Merek

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima – Tingkatkan pemahaman merek dan cegah maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi untuk para UMKM dan pelaku seni di Kota Bima pada Selasa (06/12).

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Tafsir, mengatakan Kota Bima ditunjuk sebagai Kota Dagang dan Jasa oleh Pemerintah. Saat ini UMKM yang terdata adalah sekitar 23 ribu dan sebanyak 5 ribu merupakan Industri Kecil Menengah (IKM).

“Diskoperindag selalu memberikan pembinaan dan fasilitas bantuan anggaran untuk UMKM dan IKM binaan serta berupaya UMKM kami dapat berkembang dan mendapat perlindungan hukum. Kami juga bersinergi dan saling mendukung dengan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mendukung peningkatan ekonomi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual,” sebut Tafsir.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, ITDC Berikan Tali Asih Ke Veteran

Kanit Tipiter Polres Kota Bima, Aipda Indra Setiawan, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengatakan untuk melindungi Kekayaan Intelektual utamanya mencegah penjiplakan maka harus memiliki legalitas hukum terlebih dahulu. Maka dari itu perlu mendaftarkannya secara resmi.

“Untuk mencegah pelanggaran, bisa dimulai dari menjual barang asli. Kemudian memiliki izin seperti lisensi atau sertifikat merek. Kalau mau pakai merek, sesuaikan dengan produknya dan gunakan logo milik sendiri, bukan punya orang lain,” terang Indra.

Sejalan dengan Tafsir dan Aipda Indra Setiawan, Sanistrya selaku narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTB, mendorong masyarakat khususnya UMKM dan IKM, untuk mendaftarkan mereknya secara resmi. Pendaftaran merek pun sekarang dapat dilakukan secara online dan apabila masyarakat mendapat kesulitan dalam mendaftarkan mereknya, Kanwil Kemenkumham NTB siap membantu hingga merek tersebut mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Hadiri Seminar Indeks HAM, Dukung Penuh Peningkatan Kualitas HAM di Indonesia

Kakanwil Kemenkuham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya akan terus menjalankan instruksi dari Menkumham, Yasonna. H Laoly untuk terus mendorong pendaftaran merek di daerah khususnya untuk UMKM. Ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan UMKM dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah maupun nasional.

Berita Terkait

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika
Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah
KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis
Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat
DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD
Wakil Bupati Lombok Tengah Hadiri Halal Bihalal Karang Taruna Pringgarata
Cetak Sejarah! Pembalap Muda Indonesia Veda Ega Pratama Berhasil Naik Podium GP Brasil
Pawai Lampion Malam Takbiran Desa Taman Indah Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

200 Marshal Lokal NTB Kunci Sukses Penyelenggaraan Ajang Balap Internasional di The Mandalika

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:36 WIB

Lewat MotoGP Mandalika, Indonesia Catat Dampak Ekonomi Signifikan hingga Triliunan Rupiah

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:57 WIB

KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:54 WIB

Rapat Paripurna DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah Klaim IPM Meningkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:52 WIB

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Berita Terbaru

Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Dorong Pemda Optimalkan Aset untuk Tingkatan PAD

Selasa, 31 Mar 2026 - 08:52 WIB