Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi, Kanwil Kemenkumham NTB Dorong Masyarakat Bima Daftarkan Merek

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima – Tingkatkan pemahaman merek dan cegah maraknya pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham NTB melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi untuk para UMKM dan pelaku seni di Kota Bima pada Selasa (06/12).

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima, Tafsir, mengatakan Kota Bima ditunjuk sebagai Kota Dagang dan Jasa oleh Pemerintah. Saat ini UMKM yang terdata adalah sekitar 23 ribu dan sebanyak 5 ribu merupakan Industri Kecil Menengah (IKM).

“Diskoperindag selalu memberikan pembinaan dan fasilitas bantuan anggaran untuk UMKM dan IKM binaan serta berupaya UMKM kami dapat berkembang dan mendapat perlindungan hukum. Kami juga bersinergi dan saling mendukung dengan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mendukung peningkatan ekonomi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual,” sebut Tafsir.

Baca Juga :  Bahas Legalitas Usaha, Kanwil NTB Pastikan Layanan Kemenkumham Siap Fasilitasi Masyarakat

Kanit Tipiter Polres Kota Bima, Aipda Indra Setiawan, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini mengatakan untuk melindungi Kekayaan Intelektual utamanya mencegah penjiplakan maka harus memiliki legalitas hukum terlebih dahulu. Maka dari itu perlu mendaftarkannya secara resmi.

“Untuk mencegah pelanggaran, bisa dimulai dari menjual barang asli. Kemudian memiliki izin seperti lisensi atau sertifikat merek. Kalau mau pakai merek, sesuaikan dengan produknya dan gunakan logo milik sendiri, bukan punya orang lain,” terang Indra.

Sejalan dengan Tafsir dan Aipda Indra Setiawan, Sanistrya selaku narasumber dari Kanwil Kemenkumham NTB, mendorong masyarakat khususnya UMKM dan IKM, untuk mendaftarkan mereknya secara resmi. Pendaftaran merek pun sekarang dapat dilakukan secara online dan apabila masyarakat mendapat kesulitan dalam mendaftarkan mereknya, Kanwil Kemenkumham NTB siap membantu hingga merek tersebut mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Dandim 1620/Loteng Lepas 9 Prajurit Memasuki Masa Persiapan Pensiun

Kakanwil Kemenkuham NTB, Parlindungan, dalam kesempatan terpisah mengatakan pihaknya akan terus menjalankan instruksi dari Menkumham, Yasonna. H Laoly untuk terus mendorong pendaftaran merek di daerah khususnya untuk UMKM. Ini merupakan salah satu cara untuk mengembangkan UMKM dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah maupun nasional.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB