Wartawan Diintimidasi, Kuasa Hukum Minta Bubarkan LSM AMANAT!

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Laporan LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) yang ditujukan kepada seorang Jurnalis, Edi Chandra Gunawan ke Polres Sumbawa 18 Maret 2023 lalu berbuntut panjang.

Kuasa Hukum Edi Chandra Gunawan, I Gusti Putu Ekadana menyatakan bahwa seorang Jurnalis memiliki undang-undang tersendiri. Sehingga tidak bisa seorang Jurnalis dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Peran Pers itu menyampaikan informasi kepada publik. Inilah roh dari kebebasan Pers, sehingga insan pers harus dilindungi, diberikan kekebalan, diberikan imunitas,” tegas Ekadana.

Yang dilakukan Edi Chandra kata Ekadana, adalah melakukan kerja jurnalistik. Sehingga setiap kegiatan jurnalistik dilindungi oleh kode etik, dan Undang-Undang Pers.

“Kalau ada kekeliruan, ada namanya hak jawab. Bukan justru melaporkan. Saya juga minta kepada insan Pers, jangan takut menyuarakan informasi. Kalian dibutuhkan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Advokat senior itu juga menekankan bahwa seorang Jurnalis dalam bekerja Jurnalistik tidak bisa dipidanakan, termasuk oleh Undang-Undang ITE.

“Saya tegaskan lagi, wartawan itu punya undang-undang sendiri dan sudah ada SKB Tiga Menteri,” paparnya.

Seharusnya lanjut Ekadana, dugaan adanya bohir pada aksi demo tersebut harusnya tercium secara utuh oleh Polri, TNI maupun Kejaksaan. Bahwa di lingkar tambang ini terdapat mafia tanah yang dahulu menjadi rekanan pembebasan tanah tapi diberhentikan.

Baca Juga :  Jalan Lingkungan dan Air Bersih Prioritas Pokir DPRD L.Abdussahid

“Jika ada demonstrasi tapi ada yang menunggangi, LSM itu sudah kehilangan marwahnya. Makanya pendemo maupun bohir ini harus diusut. Bukan justru wartawan yang diintimidasi dan dilaporkan,” ancamnya lagi.

Di satu sisi kata Ekadana, Edi Chandra Gunawan saat ini berada di bawah naungan Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB. Sesuai dengan nama besar yang melekat kepadanya, Edi Chandra sudah melakukan kerja jurnalistik dan juga melakukan investigasi di lapangan.

“Pemerintah jangan diam, APH juga. Klien kita justru sudah membuka keran masalah di KSB, dan harusnya APH masuk dari hasil investigasi klien kami. Oleh karena itu, saya juga meminta agar LSM AMANAT harus dibubarkan!” pintanya.

Kuasa Hukum lainnya, Jan Richard menambahkan, soal laporan yang menimpa kliennya, bukan tentang Polres dan Polda saja, tapi juga amanat Presiden yang meminta untuk mengamankan investasi.

“Jika laporan klien kami tetap diproses, kami duga Polres KSB ini belum paham Undang-Undang Pers dan SKB Tiga Menteri,” ujar Jan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Batukliang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Teman-teman Pers ini kata pria rambut gondrong itu, sudah dibekali untuk kerja-kerja jurnalis.

“Bung Edi Chandra saya rasa luar biasa, ketika diancam untuk mencabut beritanya justru tidak bergeming sehingga berujung dilaporkan ke polisi,” tuturnya.

Selain itu lanjut dia, insan Pers memiliki undang-undang tersendiri. Hak asasi manusia juga melekat secara penuh terhadap insan Pers.

“Klien kami dan beberapa media lainnya juga sudah memuat berita ini secara masif selama ini, bukan kali pertama,” lugasnya 

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika LSM AMANAT bakal melakukan aksi demo di lingkar tambang pada tanggal 17 Maret 2023 lalu. Namun sehari sebelumnya, sejumlah petinggi LSM AMANAT bersama Cakil tengah bertemu di suatu tempat. Diduga pertemuan tertutup tersebut sebagai persiapan jelang aksi demo esok harinya.

“Di foto tersebut ada Sekjen AMANAT bersama Cakil. Nah, kenapa saya tidak lakukan klarifikasi kepada pihak AMANAT, karena indikasi itu ada sejak lama. Itu yang membuat mereka marah. Kita kasi hak jawab, justru dijawab hak jawab tai. Ini penghinaan terhadap profesi Pers,” kata Edi didampingi para kuasa hukum.(*)

Berita Terkait

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah
KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri
Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta
Satu Dasawarsa, PWLT dan ITDC Kolaborasi GELAR “MANDALIKA FUN ART 2026”: Padukan Seni, Edukasi dan Pariwisata
Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy
Pemda Loteng Raih Penghargaan UHC, Prestasi Pelayanan Kesehatan Secara Adil dan Merata
Wabup Nursiah Serahkan Ambulans Jenazah Gratis untuk Masyarakat
Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy Kembali Perkuat Pembinaan Pembalap Muda  Indonesia di Mandalika

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:41 WIB

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:31 WIB

KDMP Syariah Semoyang Jadi Percontohan NTB, Terima Dana Pembinaan Bank Mandiri

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:13 WIB

Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:07 WIB

Satu Dasawarsa, PWLT dan ITDC Kolaborasi GELAR “MANDALIKA FUN ART 2026”: Padukan Seni, Edukasi dan Pariwisata

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Debut Mengaspal di Sirkuit Pertamina Mandalika, Valentino Rossi Pantau Pengembangan Pelumas Pertamina Enduro dan VR46 Riders Academy

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Reses L.Abdussahid , Warga Kalisade Keluhkan Bak Sampah

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:41 WIB

Lombok Tengah

Parade Siu Putri Mandalika Hipnotis Ribuan Wisatawan di Pantai Kuta

Sabtu, 7 Feb 2026 - 13:13 WIB