Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Tengah akhir tahun anggaran 2021 kepada DPRD kabupaten Lombok Tengah pada, Kamis, (31/3/2022).
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, para wakil ketua dan anggota DPRD Lombok Tengah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Dewan Lombok Tengah, Suhadi Kana, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah, dan para Camat.
Sebelum menyampaikan pidato pengantar LKPJ Bupati Lombok Tengah tahun 2021, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM Nursiah mengabsen satu – persatu kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah untuk memastikan apakah seluruh Kepala OPD hadir mengikuti Rapat Paripurna. Di hadapan para wakil rakyat, Dr HM. Nursiah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Lombok Tengah, yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021. HM Nursiah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Forkopimda, jajaran OPD, BUMN, dan BUMD, para akademisi, para pelaku usaha, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah.
Wakil Bupati ini menjelaskan, penyampaian LKPJ tahun 2021, dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, dimana LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan. “LKPJ ini disusun berdasarkan rencana.
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok tengah tahun 2016–2021, serta operasionalisasi tahunannya yaitu rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021, yang merupakan penjabaran tahun terakhir ( tahun ke-5 ) dari RPJMD Lombok Tengah tahun 2016-2021, serta Perda Lombok Tengah nomor 3 tahun 2020 tentang APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2021 beserta perubahannya, yang diharapkan akan semakin mendekatkan kita pada visi terwujudnya Masyarakat Lombok Tengah Yang Beriman, Sejahtera, dan Bermutu, dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Lombok Tengah tahun 2020, serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2021 terutama menyangkutpeningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan, ditetapkan tema pembangunan Lombok Tengah tahun 2021 adalah penguatan nilai tambah produk lokal, kawasan unggulan dan investasi didukung sdm berdaya saing serta infrastruktur untuk pertumbuhan berkualitas. Tema tersebut selanjutnya dijabarkan ke dalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan yaitu, stabilitas keamanan dan ketertiban. Layanan pendidikan yang inklusif. Gerakan hidup sehat dan layanan kesehatan di segala usia. Percepatan penurunan kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja. Peningkatan nilai tambah produk lokal, penguatan kawasan unggulan dan peningkatan iklim investasi. Penataan keterpaduan pembangunan antar kawasan dan utilitas permukiman. penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik berbasis teknologi informasi. penetapan tema dan prioritas pembangunan dalam RKPD 2021 adalah sebagai upaya penyelesaian target-target pembangunan nasional, tingkat provinsi maupun kabupaten, dan menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten lombok tengah dalam menjabarkan program dan kegiatan tahun 2021,” jelas Nursiah. Wakil Bupati ini mengungkapkan, meskipun masih dalam masa Pandemi Covid-19, namun pada tahun 2021 perekonomian Lombok Tengah bergerak secara positif, sejalan dengan bergeraknya roda perekonomian masyarakat, dan ditopang oleh terbangunnya proyek-proyek strategis di Lombok Tengah dan terselenggaranya event internasional seperti world superbike (WSBK) yang dilaksanakan di bulan November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Kinerja perekonomian ditunjukan dengan produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku (PDRB ADHB) tahun 2020 sebesar Rp. 17,45 triliun, meningkat sebesar Rp. 1,29 triliun dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp. 16,67 triliun. Produk domestik regional bruto per kapita Kabupaten Lombok Tengah atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp. 17,45 juta, dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 tumbuh secara positif mencapai sebesar 4,03 persen, atau tumbuh sebesar 10,71 persen dibandingkan tahun 2020 yang mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) sebesar minus 6,67 persen. Kesempatan masyarakat untuk mengakses pelayanan khususnya pelayanan kesehatan, pendidikan dan daya beli ditunjukkan dengan indeks pembangunan manusia (IPM) yang semakin baik, di mana pada tahun 2021 meningkat menjadi sebesar 66,72 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 66,43 persen. “Demikian pula berbagai upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan kemiskinan terus dilakukan secara simultan, terpadu dan terintegrasi yang melibatkan perangkat dan stakeholders terkait. Berdasarkan data BPS Lombok Tengah tahun 2021, karena pengaruh Pandemi Covid-19 angka persentase kemiskinan di Lombok Tengah mengalami kondisi stagnan, yaitu sama dengan persentase tahun 2020 sebesar 13,44 persen. Sedangkan tingkat ketimpangan pendapatan (rasio gini) pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi sebesar 0,338 persen dari tahun 2020 yang sebesar 0,378 persen. Artinya kesenjangan pendapatan di Kabupaten Lombok Tengah dalam kategori sedang dan cenderung bergerak ke arah pemerataan. Untuk Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, Lombok Tengah berada di urutan nomor 4 untuk persentase kemiskinan,” ungkap Nursiah. Nursiah memaparkan, kinerja pemerintah menyangkut pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, masih belum dipisahkan dari kondisi Pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian, dimana Pemkab Lombok Tengah masih melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), dan perubahan alokasi anggaran yang tersedia dalam APBD tahun anggaran 2021 dalam rangka penanganan dampak penularan Pandemi Covid-19. Hal tersebut berimbas terhadap banyaknya program kegiatan yang telah direncanakan tahun 2021 harus disesuaikan kembali dalam pengelolaan APBD Lombok Tengah tahun 2021, sebagai berikut :
Pertama :
pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.190.126.691.951 dan terealisasi sebesar Rp. 2.109.739.782.960,12 atau 96,33 persen, yang terdiri dari, PAD ditargetkan sebesar Rp. 205.662.812.133, dan terealisasi sebesar Rp. 163.077.512.900,58 atau 79,30 persen. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp. 1.826.886.203.087 dan terealisasi sebesar Rp. 1.802.016.562.853 atau 98,63 persen. Pendapatan transfer ini terdiri dari, pendapatan transfer pemerintah pusat yang terdiri dari dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa, yang di targetkan sebesar Rp. 1.735.632.565.562, dan terealisasi Rp. 1.717.529.205.274, atau 98, 95 persen. Sedangkan pendapatan transfer antar daerah, yang merupakan pendapatan bagi hasil, yang ditargetkan sebesar Rp. 91.253.637.525, dan terealisasi Rp. 84.487.357.579, atau 92,52 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 157.577.676.731, dan terealisasi sebesar Rp. 144.645.707.206,54 atau 91,79 persen. Kedua :
Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.427.774.165.724, dan terealisasi sebesar Rp. 2.118.548.957.565,49 atau 87,26 persen.
Kedua :
Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.427.774.165.724, dan terealisasi sebesar Rp. 2.118.548.957.565,49 atau 87,26 persen.