Tangkal  Berita Hoaks, Kanwil Kemenkumham NTB Gelar Penyuluhan Hukum

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Utara – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB meminta kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi pemberitaan politik menjelang Pemilu 2024. Hal ini penting karena sebagian informasi yang tersiar melalui media online maupun media sosial merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong (hoaks).

 

Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam kegaitan penyuluhan hukum Kanwil Kemenkumham NTB di Kantor Kepala Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara pada, Senin (23/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham NTB.

 

Penyuluh Hukum Ahli Pertama I Dewa Made Dwi Prasetya Utama mengatakan, menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden banyak akun-akun yang menyebarkan berita mengarah disinformasi alias hoaks. Oleh karenanya, masyarakat harus bisa menyaring dan melakukan klarifikasi berita melalui portal media lain sehingga bisa memastikan berita yang muncul benar atau hanya hoaks. “Dengan informasi yang valid dapat menjadi pijakan dalam memilih pemimpin di masa depan,” ujarnya.

Baca Juga :  MES NTB Optimis Ekonomi Syariah Dapat Berkembang Pesat

Dalam penyuluhan itu juga dibahas mengenai Hak Kekakayaan Intelektual. Penyuluh Hukum Ahli Madya I Made Agus Suarjaya berharap kepada warga Desa Bentek yang memiliki properti hasil kreasi sendiri dapat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham NTB sehingga memiliki perlindungan hukum dan dapat bermanfaat secara ekonomi.

 

Kepala Desa Bentek Warna Wijaya memberikan apresiasi atas inisiatif tim dari Kanwil Kemenkumham NTB menggelar kegiatan penyuluhan kali ini. “Melalui kegiatan penyuluhan ini kami berharap wawasan hukum utamanya terkait tadi yang sudah dipaparkan perihal antisipasi berita hoaks dan Hak Kekakayaan Intelektual bermanfaat bagi warga,” ujar Warna.

Baca Juga :  ITDC Resmikan New Traffic, KBP Terapkan Sistem Lalu Lintas Satu Arah

 

Sementara itu di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan bahwa legalitas hukum produk, hak eksklusif serta merk merupakan hal yang harus diberi atensi karena merupakan intellectual property yang sangat berharga. Sementara terkait hoaks jelang Pemilu 2024, Parlindungan menanggapi bahwa warga harus selektif dalam menerima informasi yang ada dan memastikan hanya informasi yang valid saja yang dijadikan pijakan memilih pemimpin masa depan.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB