Sosialisasikan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, Kanwil Kemenkumham NTB Selenggarakan Penyuluhan Hukum 

- Jurnalis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka Pembentukan Desa Sadar Hukum di Desa Banyumulek, Lombok Barat, Kamis (26/10).

Bertempat di Kantor Desa Banyumulek, kedatangan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB disambut langsung oleh Kepala Desa Banyumulek, Jaminuddin dan diikuti oleh perangkat desa, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Banyumulek, Jaminuddin mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTB. Sebagai salah satu desa yang dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum di Lombok Barat, Jaminuddin berharap ke depannya Desa Banyumulek terus dilakukan pembinaan sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

 

Baca Juga :  H-1 Pergantian Tahun Baru 2021 Dandim Loteng Bersama Kapolres Pimpin Razia Gabungan

Adapun pemateri kegiatan tersebut adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya Rusmiati, Penyuluh Hukum Ahli Muda Baiq Ari Hartati, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama Samdani. Materi penyuluhan hukum yang disampaikan yaitu tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, menjelaskan apa yang melatarbelakangi adanya pembaruan KUHP salah satunya yaitu upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP.

 

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB menjelaskan bahwa terdapat 5 misi KUHP baru ini yakni dekolonisasi (menghilangkan nuansa kolonial), demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi.

 

Lebih lanjut, tim menjelaskan KUHP lama mesti ditinggalkan karena lebih mengedepankan balas dendam yang berakibat pada overcrowded (kapasitas berlebih) hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga :  Peluang Lalu Iqbal Tampil di Pilgub 2024 Sangat Besar

 

Sementara itu, di tempat terpisah Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai KUHP baru. Nantinya KUHP ini akan diberlakukan pada tahun 2026.

 

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan, yang mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Berita Terkait

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga
ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya
Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata
Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun
Isi Kampanye Terbuka, Calon Kades Pringgarata Arif Rahman Santuni Anak Yatim dan Lansia
Kemenhaj Dan DPR RI Komisi VIII Sosialisasikan Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Festival Budaya Pringgarata Dirangkaikan Deklarasi Pilkades Damai dan HUT Loteng

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:44 WIB

Reses, L. Abdusahid dan Kades Kelebuh Terpilih Dengarkan Keluh Kesah Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:39 WIB

ITDC Apresiasi Peran Media NTB dalam Memperluas Gaung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:38 WIB

BIZAM Perkuat Dukungan Pemenuhan Gizi Balita Dan Ibu Hamil Melalui Program Pangan Berdaya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Raup 2.279 Suara, Arif Rahman Hakim Resmi Menangkan Pilkades Pringgarata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Lampaui Target, Kesuksesan MotoGP Mandalika 2026 Hasilkan Multiplier Effect Rp5,2 Triliun

Berita Terbaru