Mataram – Sesuai dengan pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban “Bertindak Amanah, Jujur, Saksama, Mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan 64 Notaris di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB sesuai dengan amanah Menkumham Yasonna H. Laoly.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga berpesan pada Notaris untuk menjaga kualitas pelayanan, yang dapat menjamin kepastian hukum agar tidak merugikan masyarakat serta terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
“Notaris Harus menjaga kualitas pelayanan yang terbaik, agar dapat menjamin kepastian hukum, dan terhindar dari perbuatan hukum,”ungkapnya.
Pelatikan 64 Notaris berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Selasa (31/10).
Pada kegiatan pelatikan yang berlangsung tersebut di hadiri, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham NTB, Ketua MPD se-NTB, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Pengawas, ASN Kanwil Kemenkumham NTB serta undangan lainnya.