Bahas Legalitas Usaha, Kanwil NTB Pastikan Layanan Kemenkumham Siap Fasilitasi Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M.T Silalahi pada hari ini Senin (27/11) berkesempatan menjadi pembicara dalam Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Bagi PUMK di Kabupaten Lombok Tengah yang diadakan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam penyuluhan ini Ignatius membahas Urgensi Legalitas Usaha dan Legalitas Produk dalam menghadapi persaingan bisnis di era digital. Mulai dari jenis jenis badan usaha hingga pelayanan yang dilakukan Kemenkumham dalam memfasilitasi masyarakat dalam melegalkan usahanya secara hukum.

“Sejak Tahun 2018, pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutan Perdata dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata,” Jelas Ignatius.

Baca Juga :  Polairud Polres Loteng Patroli Pesisir, Sosialisasi Prokes dan Pembersihan Jalan Kurang Awang

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melayani masyarakat dalam memulai usahanya seperti akta pendirian perusahaan baik Firma, CV atau PT maupun Perseroan Perorangan.

Selain legalitas melalui Ditjen AHU, tak ketinggalan Ignatius membahas pentingnya Kekayaan Intelektual dalam memulai usaha. Banyak manfaat yang didapatkan masyarakat yang memulai usaha dengan mmendaftarkan Kekayaan Intelektual, dalam hal ini yaitu merek yang tidak hanya sebagai identitas usaha.

“Manfaat atas mendaftarkan merek dagang sebagai salah satu bukti legalitas usaha yaitu nilai kualitas produk terjaga, media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsummen dan jangkauan promosi yang lebih luas,” sebut Ignatius.

Baca Juga :  Dapatkan Segera Tiket MotoGP™ 2025 Harga Spesial dan Hadiah Menarik Sepanjang Bulan Mei

Ignatius lebih lanjut juga mengatakan, untuk berhati-hati dalam mendaftarkan merek demi menghindari sengketa merek. Ia menyebutkan pemohon merek bisa menelusuri terlebih dahulu apakah merek tersebut bisa didaftarkan atau tidak.

“Penting sekali melakukan penelusuran terkait merek terdaftar. Harus ide asli masing-masing dan jangan sampai sama dengan merek yang sudah terdaftar. Apabila ingin pakai merek orang lain, harus ada izinnya,” terang Ignatius.

Ini sesuai dengan penjelasan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam peluncuran Tahun 2023 sebagai Tahun Merek pada Oktober 2022 lalu, bahwa perlindungan hukum terhadap merek dalam perdagangan barang dan jasa mutlak harus dilakukan.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB