Spanduk Himbauan Penunggak Pajak Di Pasang Kembali, ITDC Minta Maaf

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Spanduk berisikan himbauan bagi penunggak pajak yang terpasang di depan restoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dicabut.

Spanduk atau plang berukuran satu meter persegi itu berisikan informasi himbauan KPK agar Wajib Pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak, segera membayar kewajibannya.

“Adanya hal tersebut Pihak ITDC minta maaf atas terjadi salah paham ini. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan,”hal tersebut di ungkapkan, Director of Commercial Troy Reza Warokka bersama Direktur Operasi ITDC Wenda R. Nabiel, melalui Zoom Meeting, Selasa 13/8/2024.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Bimtek Peningkatan Kualitas SDM Pokdarwis dan Warga di Desa Wisata Puyung

Dalam menjalankan operasionalnya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku. ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB
maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini,
Sekda Kab. Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini.

“Ke depan, kami akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah”ucapnya.

Baca Juga :  Tim Voli Lantas Mataram Juara Kapolresta Mataram Cup

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya sudah melakukan pemasangan kembali spanduk satu meter persegi yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya.

Sebelumnya pada Senin (12/8) sore kemarin, Pemkab Loteng bersama tim KPK yang dipimpin Kasatgas Korsup. Wilayah V KPK Dian Patria memasang spanduk peringatan terhadap dua restoran di kawasan The Mandalika lantaran menunggak pembayaran pajak.

Kedua restoran tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak ke Pemkab Lombok Tengah.

Berita Terkait

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga
Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik
L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi
Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan
Wakil Bupati Lombok Tengah Tandatangani MOU Dengan Rektor UNDIKSHA Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lombok Tengah Satu-satunya di NTB Terapkan Manajemen Talenta ASN, 53 Pejabat Jalani Asesmen
Kosabangsa 2025 Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan Lewat Teknologi dan Digitalisasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB

ITDC Lanjutkan Komitmen Pengembangan SDM, InJourney Hospitality House di The Mandalika Masuki Tahun Ketiga

Jumat, 21 November 2025 - 17:52 WIB

Dewan Lalu Pelita Putra Sosialisasikan Raperda Perlindungan PMI Asal NTB, Masyarakat Pringgarata Sambut Baik

Senin, 17 November 2025 - 15:35 WIB

L. M. Ahyar Resmi Dilantik Menjadi Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah

Senin, 10 November 2025 - 10:44 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 - 09:26 WIB

Reses L. Abdussahid Didominasi Persoalan Inprastruktur Jalan

Berita Terbaru

Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi

Senin, 10 Nov 2025 - 10:44 WIB