Lombok Tengah – Spanduk berisikan himbauan bagi penunggak pajak yang terpasang di depan restoran di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dicabut.
Spanduk atau plang berukuran satu meter persegi itu berisikan informasi himbauan KPK agar Wajib Pajak (WP) yang terdata sebagai penunggak pajak, segera membayar kewajibannya.
“Adanya hal tersebut Pihak ITDC minta maaf atas terjadi salah paham ini. Tidak ada sedikit pun maksud kami atau adanya kesengajaan atas apa yang terjadi. Hal ini murni kesalahan koordinasi di lapangan,”hal tersebut di ungkapkan, Director of Commercial Troy Reza Warokka bersama Direktur Operasi ITDC Wenda R. Nabiel, melalui Zoom Meeting, Selasa 13/8/2024.
Dalam menjalankan operasionalnya, ITDC selalu berpegang teguh dan menghormati aturan dan ketentuan yang berlaku. ITDC selalu mendukung upaya Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemprov NTB
maupun Kabupaten Lombok Tengah dalam meningkatkan perekonomian daerah.
Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini,
Sekda Kab. Lombok Tengah, untuk membantu penyelesaian permasalahan pajak tenant ini.
“Ke depan, kami akan memperkuat dialog dan koordinasi dengan instansi terkait agar permasalahan serupa tidak terulang di kemudian hari sehingga pengembangan KEK Mandalika dapat berjalan lancar serta mampu mendatangkan investasi yang besar bagi kemaslahatan masyarakat Lombok Tengah”ucapnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya sudah melakukan pemasangan kembali spanduk satu meter persegi yang berisikan informasi himbauan KPK agar WP terdata sebagai penunggak pajak segera membayar kewajibannya.
Sebelumnya pada Senin (12/8) sore kemarin, Pemkab Loteng bersama tim KPK yang dipimpin Kasatgas Korsup. Wilayah V KPK Dian Patria memasang spanduk peringatan terhadap dua restoran di kawasan The Mandalika lantaran menunggak pembayaran pajak.
Kedua restoran tersebut diberikan waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak ke Pemkab Lombok Tengah.