Polres Loteng Tetapkan Oknum Anggota DPRD Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial LN sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.

“Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai beberapa keterangan saksi, termasuk saksi ahli,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, SIK saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Kasat Reskrim menjelaskan penetapan tersangka terhadap oknum DPRD saudara LN didasarkan atas beberapa bukti diperkuat oleh beberapa saksi-saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari beberapa universitas.

Baca Juga :  Mandalika Goes To Green Zone, ITDC Fasilitasi Kegiatan Vaksinasi Bagi 3000 Masyarakat Kawasan Dan Sekitarnya

“Selama kasus ini berlangsung kami telah memeriksa total 17 orang saksi termasuk saksi ahli pidana dari dua Universitas,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim pihaknya melakukan gelar perkara pada hari Sabtu (5/10) dan menetapkan saudara LN sebagai tersangka pemalsuan ijazah.

Kasat Reskrim menyampaikan akibat tindak pidana pemalsuan ijazah dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat (11/10),” terangnya.

Baca Juga :  1.000 Pasukan Zeni Satgas Rehab Rekon RTG NTB Kembali Kesatuan Masing

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK saat dikonfirmasi menyampaikan, ini merupakan bagian dari konsistensi kami Polres Lombok Tengah dalam merespon setiap laporan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, kalau itu benar kita katakan benar, kalau itu salah kita katakan salah,” jelasnya.

Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditandaklajuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berita Terkait

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran
Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut
MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia
Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Meriah dan Penuh Keakraban, Kecamatan Pringgarata Gelar Gala Dinner Pembubaran Panitia dan Pelepasan Anggota Paskibraka HUT RI ke-81
Pemkab Lombok Tengah Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 10,30 Persen pada 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:18 WIB

Tawarkan Pengalaman Unik bagi Penonton,  ITDC Hadirkan Camping Ground Pertama di Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Rumah Adat Sade Terbakar, Kodim 1620/Loteng Turun Langsung Bantu Warga kebakaran

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Kapolresta Loteng Dampingi Kapolda NTB Tinjau Langsung Kebakaran Dusun Sade di Pujut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MGPA dan Gekrafs NTB Perkuat Kolaborasi Official Merchandise MotoGP 2026, Dorong UMKM Lokal Mendunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Diskominfo Lombok Tengah Perkuat Sinergi dengan BSSN dalam Pengamanan Ruang Siber

Berita Terbaru