Lombok Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Rapat Paripurna setelah sebelumnya memberikan ” pandangan umum kepada Fraksi- fraksi yang ada atas 4 Ranperda yang merupakan inisiatif dari pemerintah daerah Loteng”, Senin, 23 Februari 2026.
Sidang Paripurna itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Lalu Ramdan, S.Ag. Rapat tersebut langsung dihadiri Bupati kabupaten Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S.IP., M.A.P, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berlangsung penuh semangat.
Agenda pertama rapat paripurna adalah Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul Pemerintah Daerah, masing-masing:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; dan
4. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Lombok Tengah memberikan penjelasan dan tanggapan atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat sebelumnya.
Bupati Pathul dalam pidatonya, mengatakan ” komitmennya untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial, meningkatkan kapasitas dan kinerja BUMD melalui penyertaan modal yang terukur dan akuntabel, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kemudahan perizinan dan pemberian insentif yang tepat sasaran”, tegasnya penuh optimis.
Agenda kedua rapat paripurna adalah Pembentukan 2 (dua) Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yaitu:
1. Pansus I, dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada BUMD.
2. Pansus II, dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pembentukan kedua Pansus tersebut merupakan tindak lanjut untuk memperdalam pembahasan secara komprehensif dan teknis terhadap masing-masing Ranperda, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah.









