Lombok Tengah – Pemerintah Kecamatan Pringgarata terus berkomitmen meningkatkan kualitas produk lokal dengan mendorong seluruh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayahnya untuk segera memiliki sertifikat halal. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi strategis bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sekretaris Camat (Sekcam) Pringgarata Lalu Kholif Saputra, S.STP, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat halal bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan pokok bagi pelaku usaha untuk memastikan kehalalan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Kami mendorong seluruh UMKM di Pringgarata untuk segera mengurus sertifikat halal. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kehalalan produk, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar,” ujar Sekcam Pringgarata.
Guna memastikan program ini berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan, Pemerintah Kecamatan menjalin sinergi dengan karang taruna kecamatan. Para pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna diterjunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan pendampingan teknis kepada para pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi.
Keterlibatan aktif generasi muda ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM, terutama mereka yang masih awam dengan prosedur digital, agar bisa memenuhi standar jaminan produk halal secara cepat dan tepat. Upaya ini menjadi bagian dari visi besar Kecamatan Pringgarata untuk menjadikan produk lokal sebagai primadona di pasar regional maupun nasional.
Semnatara itu kepala UPT BPJPH Lalu isna syamsuri, S.STP Provinsi NTB, menyampaikan BPJPH telah membuka peluang besar melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026. Program ini ditujukan khusus bagi pelaku UMK dengan kriteria tertentu yang mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal Berdasarkan Pernyataan Halal (Self Declare).
Melalui kemudahan pembiayaan nol rupiah ini, Pemerintah Kecamatan berharap tidak ada lagi hambatan bagi pelaku usaha kecil di Pringgarata untuk naik kelas.
“Dengan adanya label halal resmi, produk-produk lokal diharapkan dapat menembus pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern.
Selain memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi konsumen, sertifikasi ini menjadi modal utama bagi pelaku UMKM untuk bersaing di tengah ketatnya pasar ekonomi saat ini. Warga yang memiliki usaha mikro dan kecil pun diimbau untuk segera berkonsultasi dengan pihak terkait atau datang ke kantor kecamatan guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran program SEHATI ini.









